PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014, ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Rabu (4/5), Pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Perturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Gedung Tokosa Hall Nias Barat.

Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd membuka secara resmi kegiatan tersebut. Turut Hadir pada kegiatan ini Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, Sekretaris Daerah Zemi Gulo, SH, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan SKPD Kabupaten Nias Barat dan Camat se-Kabupaten Nias Barat.

Dalam sambutannya Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd menyampaikan apa yang menjadi tujuan utama kepemimpinannya bersama dengan Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yakni “Nias Barat Berdaya”. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan Undang-Undang Desa itu sendiri. Oleh karena itu, kami bupati dan Wakil Bupati Nias Barat bertekad untuk meningkatkan kualitas desa menjadi berdaya guna dan berhasil guna, berdaya saing, dan berkemampuan sehingga desa menjadi kuat, maju mandiri dan demokratis.  Kepada seluruh Pimpinan SKPD terkait  supaya turut mendukung memberhasilkan pelaksanaan pembangunan desa sehingga dapat terwujud “Nias Barat Berdaya”.

Selanjutnya Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd  menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

  1.    Sangat saya harapkan keseriusan Bapak/Ibu dalam mengikuti sosialisasi ini, oleh karenanya membuka wawasan dan pengetahuan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Memahami secara seksama apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari penyelenggara Pemerintahan Desa sehingga dengan demikian proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa        dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
  3. Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mampu menjalankan fungsinya masing-masing dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan kemasyarakatan.
  4. Demikian juga halnya dengan BPD harus mampu menjalankan fungsinya yaitu membahas dan menyepakti rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Pengusulan pengangkatan Pj. Kepala Desa dihimbau untuk tidak mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam jabatan Kepala SKPD, Kepala UPT, dan Tenaga Kesehatan yang ingin menjadi Pj. Kades, diberi kesempatan untuk memilih apakah tetap dalam jabatan atau Pj. Kepala Desa.
  6. Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa supaya digunakan pada program dan kegiatan yang prioritas dan mendesak serta bermanfaat sesuai kebutuhan, dalam arti pelaksanaan pembangunan tidak hanya asal jadi atau hanya kepentingan sesaat saja, akan tetapi harus memiliki prinsip keadilan, kebutuhan prioritas dan disesuaikan menurut tipologi desa.
  7. Khusus bagi Desa dalam suatu wilayah Kecamatan supaya mengembangkan program dan kegiatan yang spesifik sesuai potensi dan karakteristik masing-masing. Misalnya peningkatan produktifitas hasil laut dan darat, pengembangan teknologi tepat guna, pembenahan daerah pariwisata serta peningkatan hasil produksi masyarakat lainya.

Dalam sapaannya Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan perkenalan singkat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat telah dilantik pada tanggal 22 April 2016, bila selama ini ada perbedaan pendapat, maka itu sudah berlalu dan mari kita lupakan, mari kita bersatu untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu Nias Barat Yang Berdaya. Wakil Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengharapkan adanya kerja sama antara sesama Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa serta menganjurkan agar semua program di Desa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pada laporan panitia menyampaikan bahwa peserta sosialisasi adalah berjumlah 630 orang terdiri dari Kepala Desa berjumlah 105 orang, Ketua BPD berjumlah 105 orang, Sekretaris Desa berjumlah 105 orang dan Kepala Urusan berjumlah 315 orang. Humas.

Comments are closed.