PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KABUPATEN NIAS BARAT

Senin (29/02/16) di Gedung Balai Serba Guna Pemkab Nias Barat dilaksanakan acara Konsultasi Publik dalam rangka Pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( RKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah bahwa nilai strategis RKPD sebagai acuan bagi Kepala Daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD, serta penentuan Prioritas dan Pagu Anggaran  Sementara (PPAS).

Dalam sambutan Bapak Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulo menyampaikan bahwa Rancangan awal RKPD Kabupaten Nias Barat Tahun 2017 ini juga menjadi acuan bagi SKPD dalam Penyusunan Kerja SKPD Tahun 2017 dan Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017 senantiasa berpedoman pada Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2016 s.d. 2021.

Selanjutnya Bupati Nias Barat mengharapkan melalui Rancangan Musyawarah Pembangunan yang telah dilaksanakan pada saat ini kiranya dapat melahirkan rancangan akhir Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2016 yang memuat skala prioritas pembangunan secara objektif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan tingkat urgensi dan ketersediaan dana sehingga pada gilirannya akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan KUA PPAS R.APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017. Pada acara tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Zemi Gulo, SH, Para Kepala SKPD Kabupaten Nias Barat dan  peserta konsultasi publik lainnya.  Humas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.