Terima kasih banyak infonya min. Izin bertanya min, pada poin ke 5 bagian e (peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti protokol kesehatan Perjalanan), apakah ini maksudnya harus rapid tes min?.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Nur Indah Sari berkata
Terima kasih infonya min. Min saya ingin bertanya. Kalau alamat KTP saya berbeda dengan domisili saya sekarang. Alamat KTP saya di Kab. LANGKAT sedangkan saya sekarang domisili di NIAS SELATAN, kalau saya pilih lokasi tes yang paling dekat dengan domisili saya sekarang apakah saya harus memenuhi poin 5e pada Pengumuman tersebut min?, atau bisa menggunakan surat keterangan domisili saja?. Mohon pencerahannya min๐๐ terimah kasih
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Iman senantiasa nazara berkata
Bg kok percatakan kartu ujian SKB tifak bisa sedangkan di pengumuman tanggal 8 agustus.
Sudah berapa kali saya coba tetapi selalu di katakan alamat tifak di temukan
Terimakasih Infonya Bapak/ibu admin
Semoga Sukses Pelaksanaan SKB di Kab. Nias Barat
Terimakasih.
Terima kasih
Terimakasih.
Terima kasih banyak infonya min. Izin bertanya min, pada poin ke 5 bagian e (peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti protokol kesehatan Perjalanan), apakah ini maksudnya harus rapid tes min?.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Selamat siang pak Admin, apakah peserta SKB yang dari luar pulau Nias dapat memilih tempat tes di daerah domisili nya ?
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Terima kasih infonya min. Min saya ingin bertanya. Kalau alamat KTP saya berbeda dengan domisili saya sekarang. Alamat KTP saya di Kab. LANGKAT sedangkan saya sekarang domisili di NIAS SELATAN, kalau saya pilih lokasi tes yang paling dekat dengan domisili saya sekarang apakah saya harus memenuhi poin 5e pada Pengumuman tersebut min?, atau bisa menggunakan surat keterangan domisili saja?. Mohon pencerahannya min๐๐ terimah kasih
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Terima kasih
Maaf sebelumnya pak.
Point “b” pada nomor 5.
Isolasi mandiri nya dilakukan dimana ya pak ?
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pihak BKD melalui contact person : 0821-3341-2176 (Arman Lahagu)
Bg kok percatakan kartu ujian SKB tifak bisa sedangkan di pengumuman tanggal 8 agustus.
Sudah berapa kali saya coba tetapi selalu di katakan alamat tifak di temukan