PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN APLIKASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT
Plh. Bupati Nias Barat, Zemi Gulo, SH membuka secara resmi kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dilakasanakan di Tokosa Hall.
Pada sambutannya Plh. Bupati Nias Barat, Zemi Gulo, SH menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak/usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Plh. Bupati Nias Barat, Zemi Gulo, SH menyampaikan bahwa keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatahusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mempersiapkan aparat desa guna memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa guna terciptanya pemerintahan desa yang baik, akuntabel dan transparan.
Dalam laporan panitia disampaikan bahwa peserta pelatihan dan pendampingan aplikasi pengelolaan keuangan desa Kabupaten Nias Barat Tahun anggaran 2016 terdiri dari staf kantor camat yang membidangi pemerintahan desa dan bendahara desa sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa, yang jumlahnya sebanyak 113 orang. Humas.