Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
- Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Sub Bidang-Sub Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
A. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH.
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terhadap fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan dan
kesejahteraan, mutasi, diklat dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara. - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
kebijakan pemerintah sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah :
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Badan Kepegawaian Daerah
agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Badan;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
e. mengkoordinir sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang
berlaku;
f. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis pemerintah daerah di
bidang perencanaan dan kesejahteraan, mutasi, diklat dan evaluasi
kinerja aparatur sipil negara;
g. mengkoordinir pengelolaan kesekretariatan, meliputi: perencanaan,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
h. mengkoordinir urusan pemerintahan di bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
i. mengkoordinir pengawasan dan pengendalian teknis pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan aparatur sipil negara;
j. mengkoordinir penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana
strategis dan rencana kerja Badan;
k. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) – SKPD;
l. mengkoordinir penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
m. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban Pemerintah
Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan
pelaporan atas pelaksanaannya;
n. mengkoordinir sosialisasi di bidang perencanaan pembangunan serta
penelitian dan pembangunan;
o. mengkoordinir pembinaan kelompok jabatan fungsional;
p. mengkoordinir koordinasi dan kerjasama dengan Instansi/unit kerja
terkait untuk mendukung pelaksanaan tugas;
q. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar
Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey
Kepuasan Masyarakat (SKM);
r. mengkoordinir penyusunan indikator dan pengukuran kinerja badan;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu
Kepala Badan dalam melaksanakan pemberian dukungan pelayanan
administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha,
perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Badan. - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan badan;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sekretariat berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
badan;
c. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang
berlaku;
e. merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian
penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi badan;
g. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan
pengadaan barang/jasa lingkup badan;
i. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian
atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja
pengadaan barang/jasa pemerintah daerah;
j. mengelola administrasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
k. mengelola administrasi keuangan, umum dan kepegawaian;
l. mengelola administrasi barang milik daerah;
m. melaksanakan koordinasi dan verifikasi laporan pelaksanaan rencana
strategis, rencana kerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
SKPD dan Laporan Keuangan SKPD;
n. melaksanakan koordinasi dan verifikasi penyusunan bahan LKPJ,
LPPD, ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Pemerintah Daerah;
o. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan
pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta
ujian dinas pegawai;
p. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
r. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait
dengan tugas dan fungsinya
B. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu sekretaris badan dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Badan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bagian umum
dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN.
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu sekretaris badan dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Badan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bagian
berdasarkan rencana kerja sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan
pembukuan keuangan Badan;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan Badan;
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN KESEJAHTERAAN.
- Kepala Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
dan informasi serta kesejahteraan dan pembinaan aparatur sipil
negara. - Kepala Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan
dan informasi serta kesejahteraan dan pembinaan aparatur sipil
negara;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perencanaan dan informasi serta kesejahteraan dan
pembinaan aparatur sipil negara;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan
informasi serta kesejahteraan dan pembinaan aparatur sipil
negara;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang perencanaan dan informasi serta kesejahteraan dan
pembinaan aparatur sipil negara;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan ;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menyelenggarakan pelaksanaan sistem pengendalian intern dalam
pelaksanaan tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai
peraturan perundangan yang berlaku;
e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang
Perencanaan Pegawai;
f. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dibidang
Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
g. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan, pengusulan dan
penetapan formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
dengan mempedomani hasil analisis jabatan dan hasil analisis
beban kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kontrak (PPPK);
h. menyelenggarakan pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara (CASN) sesuai formasi yang telah disetujui oleh pemerintah
pusat dan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak
(PPPK) sesuai kebutuhan;
i. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan administrasi seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan penerbitan Surat Keputusan
pengangkatan dan penempatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK);
j. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan dan penerbitan Surat
Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi
Aparatur Sipil Negara (CASN);
k. menyelenggarakan sistem informasi kepegawaian berbasis
teknologi lingkup kabupaten;
l. menyelenggarakan pelaksanaan validasi data kepegawaian hasil
pemutakhiran;
m. menyelenggarakan pelaksanaan penyajian data/laporan
kepegawaian secara berkala atau tertentu;
n. mengkoordinir pengelolaan kearsipan terhadap dokumen data
kepegawaian;
o. menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
terhadap pengelola dan pengelolaan sistem manajemen informasi
kepegawaian;
p. menyelenggarakan perumusan teknis pelaksanaan pembinaan
pegawai;
q. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan dalam rangka
peningkatan disiplin, moral dan kinerja pegawai;
r. menyelenggarakan pelaksanaan analisa permasalahan psikososial
Aparat Sipil Negara dan menyusun laporan hasil pelaksanaannya;
s. menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan
pegawai;
t. menyelenggarakan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan
penetapan kedudukan hukum masalah kepegawaian;
u. menyelenggarakan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda
jasa pegawai;
v. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan administrasi
kesejahteraan pegawai; menerapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
w. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
x. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
y. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN DAN INFORMASI.
- Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan pemerintah daerah di bidang Kesejahteraan dan
Pembinaan aparatur sipil negara. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Informasi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan perencanaan kepegawaian;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan, pengusulan dan
penetapan formasi pegawai dengan mempedomani hasil analisis
jabatan dan hasil analisis beban kerja dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK) sesuai formasi yang telah disetujui
oleh pemerintah pusat;
g. melaksanakan pelayanan dan penyiapan administrasi
pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),
penerbitan Surat Keputusan pengangkatan serta penempatan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kontrak (PPPK);
h. melaksanakan penyusunan administrasi penerbitan Surat
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK);
i. melaksanakan pengelolaan sistem manajemen informasi
berbasis teknologi kepegawaian;
j. menghimpun dan melaksanakan validasi data kepegawaian dari
masing-masing satuan kerja;
k. melaksanakan pemutakhiran data kepegawaian secara berkala
atau tertentu;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan data dan arsip
sebagai dokumen kepegawaian, sesuai norma, standar, dan
prosedur yang berlaku;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN.
- Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan mempunyai
tugas membantu kepala bidang dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan
dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN). - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan kesejahteraan dan pembinaan ASN;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dalam rangka
peningkatan disiplin, moral dan kinerja ASN;
f. melaksanakan pengumpulan data terkait permasalahan
psikososial ASN dan pegawai lainnya;
g. melaksanakan pemberian pertimbangan dan penetapan
kedudukan hukum masalah kepegawaian;
h. mempersiapkan pelaksanaan sumpah janji ASN;
i. melaksanakan penyusunan proses administrasi dan
kelengkapan pemberian tanda jasa pegawai sesuai ketentuan
yang berlaku;
j. melaksanakan penyusunan daftar nominatif secara berkala
terhadap Aparatur Sipil Negara yang akan mendapatkan
kenaikan gaji berkala;
k. melaksanakan pelayanan dan penyiapan administrasi
kesejahteraan kepegawaian yang meliputi : kenaikan gaji
berkala, asuransi, kartu pegawai, kartu istri/suami, asuransi
kesehatan, tabungan perumahan dan kesejahteraan pegawai
lainnya;
l. melaksanakan penyusunan proses dan menyiapkan
administrasi cuti pegawai;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bidang;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG MUTASI.
- Kepala Bidang Mutasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah di
bidang mutasi dan kepangkatan serta pengembangan karir dan promosi
pegawai. - Kepala Bidang Mutasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang mutasi dan
kepangkatan serta pengembangan karir dan promosi pegawai;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang mutasi dan kepangkatan serta pengembangan karir dan
promosi pegawai;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang mutasi dan
kepangkatan serta pengembangan karir dan promosi pegawai;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang mutasi dan kepangkatan serta pengembangan karir dan
promosi pegawai;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Mutasi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja badan ;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan
yang berlaku;
e. merumuskan kebijakan teknis di bidang mutasi dan pola
pengembangan karir pegawai;
f. menyelenggarakan penyusunan pengelolaan peninjauan masa kerja
pegawai;
g. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepangkatan pegawai;
h. menyelenggarakan pengelolaan administrasi pemutasian,
perpindahan, pemberhentian dan pensiun Aparatur Sipil Negara
Daerah;
i. menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan dengan Baperjakat dalam
rangka pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan
dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan
fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. menyelenggarakan analisa/kajian terhadap jabatan yang akan
ditempati dan pegawai yang akan menempati dengan standar
kompetensi jabatan yang ditetapkan dengan kompetensi pegawai
yang akan menempati jabatan tersebut;
k. menyusun daftar pegawai yang potensial akan ditempatkan dalam
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional
sebagai bahan masukan dan pertimbangan pada rapat badan
pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat);
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SUB BIDANG MUTASI DAN KEPANGKATAN.
- Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas
membantu kepala bidang dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan pemerintah daerah di bidang mutasi dan kepangkatan
pegawai. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis
pelaksanaan mutasi dan kepangkatan pegawai;
e. melaksanakan penyusunan daftar nominatif secara berkala
terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah yang akan naik pangkat
dan pensiun;
f. melaksanakan penyusunan administrasi bahan penetapan
kenaikan pangkat;
g. melaksanakan penyiapan bahan penetapan pensiun terhadap
Pegawai Negeri Sipil Daerah, pensiun atas permintaan sendiri
dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang disebabkan oleh
hal-hal lain;
h. melaksanakan penyusunan administrasi pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
j. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Badan melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
D.2 KEPALA SUB BIDANG PENGEMBANGAN KARIR DAN PROMOSI.
- Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan Promosi mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
pengembangan karir dan promosi pegawai. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan
Promosi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai;
e. melaksanakan inventarisasi pegawai yang akan menempati
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan
fungsional;
f. melaksanakan inventarisasi jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi dan jabatan fungsional yang akan ditempati oleh
pegawai;
g. melaksanakan penyusunan data pegawai yang potensial untuk
ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi
dan jabatan fungsional;
h. melaksanakan penyusunan daftar dan data pegawai yang
potensial untuk ditempatkan dalam jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi dan jabatan fungsional sebagai bahan
analisa dan kajian terhadap kompetensi pegawai;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bidang;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN EVALUASI KINERJA.
- Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Evaluasi Kinerja mempunyai
tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan
kebijakan pemerintahan daerah di bidang pendidikan, pelatihan dan
evaluasi kinerja pegawai. - Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Evaluasi Kinerja dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan,
pelatihan dan evaluasi kinerja pegawai;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pendidikan, pelatihan dan evaluasi kinerja pegawai;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan
dan evaluasi kinerja pegawai;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan,
pelatihan dan evaluasi kinerja pegawai; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan melalui
Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Rincian Tugas Kepala Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Evaluasi
Kinerja:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja badan ;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan
yang berlaku;
e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang
pelaksanaan Diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis serta Diklat
Manajemen Umum dan fungsional;
f. menyelenggarakan pelaksanaan analisa dan penyusunan rencana
kebutuhan Diklat;
g. menyelenggarakan perumusan sasaran dan indikator pelaksanaan
Diklat;
h. menyelenggarakan perencanaan pelaksanaan Diklat sesuai dengan
kebutuhan;
i. menyelenggarakan pelaksanaan seleksi terhadap Aparatur Sipil
Negara yang menjadi calon peserta Diklat Kader Kepemimpinan dan
Teknis;
j. menyelenggarakan penyusunan rencana pelaksanaan Diklat Kader
Kepemimpinan dan Teknis sesuai dengan kebutuhan;
k. menyelenggarakan pelaksanaan observasi lapangan/penjajakan
terhadap kegiatan Diklat;
l. menyelenggarakan pelaksanaan Diklat sesuai dengan kewenangan
daerah;
m. menyelenggarakan pelaksanaan pengiriman peserta diklat pada
lembaga/instansi terkait;
n. menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan
terhadap pelaksanaan Diklat (baik yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah maupun oleh Lembaga/Intansi terkait) guna
mengetahui keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
o. menyelenggarakan pelaksanaan pertimbangan teknis atas
persetujuan pemberian/izin belajar terhadap ASN yang ingin
melaksanakan tugas belajar dan izin belajar;
p. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan
administrasi terhadap pegawai yang memperoleh penugasan ujian
dinas;
q. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pendidikan
dan pelatihan, seleksi/ujian dinas ASN, tugas belajar dan izin
belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah serta calon
mahasiswa/pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam ikatan
dinas;
r. menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap
pegawai pasca mengikuti Diklat;
s. menyelenggarakan pelaksanaan pemberian penghargaan bagi ASN
yang berprestasi;
t. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan Penetapan Angka Kredit
(PAK) Jabatan fungsional dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
u. menyelenggarakan pelaksanaan penilaian dan evaluasi kinerja
aparatur;
v. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
w. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
x. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
y. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SUB BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR.
- Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan
dan pelatihan aparatur. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan Diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis serta
Diklat Manajemen Umum dan fungsional;
e. melaksanakan seleksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang
menjadi calon peserta Diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis
serta Diklat Manajemen Umum dan fungsional;
f. melaksanakan penyusunan rencana pelaksanaan Diklat Kader
Kepemimpinan dan Teknis serta Diklat Manajemen Umum dan
fungsional sesuai dengan kebutuhan;
g. melaksanakan penyusunan dan menyiapkan kepanitiaan,
penetapan peserta, pengajar, serta bahan diklat penjenjangan;
h. melaksanakan penyusunan buku panduan dan jadwal bagi
peserta dan pengajar;
i. melaksanakan persiapan observasi lapangan/penjajakan
terhadap kegiatan diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis serta
Diklat Manajemen Umum dan fungsional;
j. melaksanakan persiapan bahan melaksanakan evaluasi dan
pelaporan terhadap pelaksanaan Diklat (baik yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah maupun oleh Lembaga/Instansi terkait)
guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan;
k. melaksanakan penyiapan administrasi pelaksanaan Diklat
Kader Kepemimpinan dan Teknis serta Diklat Manajemen
Umum dan fungsional;
l. melaksanakan penyiapan administrasi terhadap ASN yang
mengikuti tugas belajar dan izin belajar, serta calon
mahasiswa/pegawai yang akan mengikuti pendidikan dalam
ikatan dinas;
m. melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan
terhadap pelaksanaan Diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis
serta Diklat Manajemen Umum dan fungsional;
n. melaksanakan pengumpulan bahan/data sebagai bahan
evaluasi dan pelaporan terhadap pegawai yang telah mengikuti
Diklat Kader Kepemimpinan dan Teknis serta Diklat Manajemen
Umum dan fungsional;
o. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan administrasi
terhadap pegawai yang memperoleh penugasan ujian dinas;
p. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan administrasi
terhadap pegawai yang memperoleh penugasan tugas belajar
atau izin belajar;
q. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
r. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SUB BIDANG EVALUASI KINERJA.
- Kepala Sub Bidang Evaluasi Kinerja mempunyai tugas membantu
kepala bidang dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan
pemerintah daerah di bidang evaluasi kinerja pegawai. - Rincian Tugas Kepala Sub Evaluasi Kinerja:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
pelaksanaan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN);
e. melaksanakan pemberian penghargaan bagi ASN yang
berprestasi;
f. melaksanakan pengelolaan Penetapan Angka Kredit (PAK)
Jabatan fungsional dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi
kinerja aparatur serta informasi terkait indikator penilaian
kinerja aparatur;
h. melaksanakan penyusunan buku panduan dan pedoman
tentang Aparatur sipil negara yang berprestasi, Penetapan
Angka Kredit (PAK) Jabatan fungsional dan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP);
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bidang;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.