Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Sub Bidang-Sub Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
A. KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,
pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, perekonomian dan
infrastruktur serta penelitian dan pengembangan. - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah:
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Badan ;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
e. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
f. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis pemerintah daerah
di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia,
perekonomian dan infrastruktur serta penelitian dan
pengembangan;
g. mengkoordinir pengelolaan kesekretariatan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
h. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
i. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis
pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
j. mengkoordinir penyusunan rencana pembangunan daerah yang
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah;
k. melaksanakan koordinasi sinkronisasi dan integrasi perencanaan
pembangunan daerah dengan SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah serta instansi-instansi vertikal di Daerah;
l. menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
m. mengembangkan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah
untuk penyempurnaan lebih lanjut;
n. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan
daerah;
o. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta
pelaporan atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM);
p. mengkoordinasikan penyusunan dokumen Laporan Keterangan
Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah;
q. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis
perencanaan pembangunan daerah;
r. mengkoordinir penyusunan laporan hasil pelaksanaan
rencana strategis dan rencana kerja Badan;
s. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) – SKPD;
t. mengkoordinir penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
u. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
v. menyelenggarakan sosialisasi di bidang perencanaan pembangunan
serta penelitian dan pengembangan;
w. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
x. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi/unit
kerja terkait untuk mendukung pelaksanaan tugas;
y. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Badan;
z. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
aa. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
bb. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
cc. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati
melalui Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas
membantu kepala badan dalam melaksanakan pemberian dukungan
pelayanan administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan,
keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di
lingkungan Badan. - Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan
di lingkungan badan;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sekretariat berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang
milik daerah/negara;
e. pengelolaan urusan kepegawaian;
f. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
g. mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Badan;
h. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
i. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundanganundangan
yang berlaku;
j. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan
RKPD;
l. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan
daerah;
m. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
n. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
o. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian
atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta
kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah daerah;
p. melaksanakan koordinasi dan verifikasi penyusunan bahan LKPJ,
LPPD, ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Pemerintah Daerah;
q. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan
pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta
ujian dinas pegawai;
r. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
u. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
v. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu sekretaris badan dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Badan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bagian umum
dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN.
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu sekretaris badan dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Badan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bagian
berdasarkan rencana kerja sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan
pembukuan keuangan badan;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan badan;
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PEMBANGUNAN DAERAH.
- Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan
evaluasi pembangunan daerah. - Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan ;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundanganundangan
yang berlaku;
e. menyelenggarakan analisa dan pengkajian perencanaan dan
pendanaan pembangunan daerah;
f. menyelenggarakan pengumpulan dan analisasi data dan informasi
pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
g. menyelenggarakan pengintegrasian dan harmonisasi programprogram
pembangunan di daerah;
h. menyelenggarakan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan,
pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
i. menyelenggarakan koordinasi dan mengsinkronisasikan pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
j. menyelenggarakan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan
pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan
daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
k. menyelenggarakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan
tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar
program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
l. menyelenggarakan identifikasi permasalahan pembangunan daerah
berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
m. menyelenggarakan penyajian dan pengamanan data informasi
pembangunan daerah;
n. menyelenggarakan pengamanan data melalui bahan cetak dan
elektronik sebagai bahan dokumentasi;
o. menyelenggarakan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan
kegiatan pembangunan daerah;
p. menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan pelaporan terhadap program
dan kegiatan pembangunan daerah;
q. menyelenggarakan pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk
penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
r. menyelenggarakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan
pelaksanaan program pembangunan daerah.
s. menyelenggarakan koordinasi hubungan kerja antar SKPD terkait di
bidang pelaksanaan tugas;
t. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
u. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
v. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
w. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN.
- Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai
tugas membantu kepala bidang dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
perencanaan dan pendanaan pembangunan. - Rincian tugas Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan pengkajian, analisis dan perumusan kerangka
ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator
ekonomi);
e. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan
dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
f. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi analisis
perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan
daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
g. melaksanakan pengoordinasian pagu indikatif pembangunan
daerah;
h. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan
kewilayahan dan konektivitas daerah;
i. melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta
kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
j. melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan
RTRW daerah;
k. melaksanakan sinkronisasi kebijakan pusat-daerah dan
kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
l. melaksanakan koordinasi tugas dengan kepala sub bidang
melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SUB BIDANG PENGENDALIAN, EVALUASI, DATA DAN
PELAPORAN.
- Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Pelaporan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merumuskan
dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
pengendalian, evaluasi, data dan pelaporan. - Rincian tugas Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan
Pelaporan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bidang
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penghimpunan bahan kebijakan teknis sistem
evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem dan
prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan
terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan
evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah;
f. melaksanakan pengoordinasian evaluasi, pengendalian dan
pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan
daerah;
g. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan
tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar
program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan
daerah;
h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang
pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan
pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
i. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan
secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk
menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah
selanjutnya;
j. melaksanakan penghimpunan data hasil evaluasi pembangunan
daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan
pelaporan;
k. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan
pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
l. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan
daerah;
m. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang
sebagai bahan penyusunan program lanjutan;
n. melaksanakan pengumpulan data pembangunan daerah melalui
survey untuk mengetahui perkembangannya;
o. melaksanakan pengelolaan data pembangunan daerah sesuai
jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan
daerah;
p. melaksanakan pengelolaan hasil analisis atas hasil evaluasi
untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan
pembangunan daerah;
q. melaksanakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan
pelaksanaan program pembangunan daerah;
r. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengolahan data
sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit
terkait.
s. melaksanakan penyusunan penyajian data pembangunan
daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
t. melaksanakan penyusunan pengamanan data hasil
pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik
sebagai bahan dokumentasi;
u. melaksanakan koordinasi pendataan dan pelaporan atas
capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
v. melaksanakan konsultasi pelaksanaan tugas dengan atasan,
baik lisan maupun tertulis untuk beroleh petunjuk lebih lanjut;
w. menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah
secara periodik sebagai bahan evaluasi;
x. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
y. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
z. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
aa. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
bb. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN SDM,
PEREKONOMIAN DAN INFRASTRUKTUR.
- Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan SDM, Perekonomian dan
Infrastruktur mempunyai tugas membantu kepala badan dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah di
bidang pemerintahan, pembangunan SDM, perekonomian dan
infrastruktur. - Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan SDM, Perekonomian dan
Infrastruktur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan,
pembangunan SDM, perekonomian dan infrastruktur;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pemerintahan, pembangunan SDM, perekonomian dan
infrastruktur;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan,
pembangunan SDM, perekonomian dan infrastruktur;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pemerintahan, pembangunan SDM, perekonomian dan
infrastruktur; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian tugas Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan SDM,
Perekonomian dan Infrastruktur:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan ;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundanganundangan
yang berlaku;
e. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan
pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
f. mengoordinasikan penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan
Rencana Kerja Perangkat Daerah;
g. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan musrenbang RPJPD,
RPJMD dan RKPD;
h. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan Kesepakatan dengan
DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
i. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kesepakatan dengan
DPRD terkait APBD;
j. menyelenggarakan koordinasi sinergitas dan harmonisasi kegiatan
perangkat daerah provinsi;
k. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan
harmonisasi kegiatan K/L di provinsi dan kab/kota;
l. menyelenggarakan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat
untuk prioritas nasional;
m. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama,
kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
n. menyelenggarakan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada
perangkat daerah provinsi;
o. menyelenggarakan koordinasi n pembinaan teknis perencanaan
kepada perangkat daerah (Bappeda) kabupaten;
p. menyelenggarakan koordinasi hubungan kerja antar SKPD terkait di
bidang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan SDM,
perekonomian dan infrastruktur; menerapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey
Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
q. menyelenggarakan koordinasi penyusunan indikator dan
pengukuran kinerja bidang;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SUB BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN SUMBER
DAYA MANUSIA.
- Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam
merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di
bidang pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan
Sumber Daya Manusia:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. merancang Penyusun dokumen rencana Pembangunan daerah
(RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
e. melaksanakan analisis renstra perangkat daerah dan rencana
kerja perangkat daerah;
f. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana
pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
g. merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW
Daerah dan RPJMD;
h. melaksanakan pembuatan konsep pembinaan teknis
perencanaan kepada perangkat daerah provinsi;
i. melaksanakan pembuatan konsep pembinaan teknis
perencanaan kepada perangkat daerah (Bappeda) Kabupaten;
j. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait
penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD dan RKPD);
k. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait
APBD;
l. merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat
daerah provinsi;
m. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk
prioritas nasional;
n. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama, kerjasama
antar daerah di bidang pembangunan;
o. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Kepala
sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan
pendapat;
p. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SUB BIDANG PEREKONOMIAN, INFRASTRUKTUR DAN
KEWILAYAHAN.
- Kepala Sub Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merumuskan
dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
perekonomian, infrastruktur dan kewilayahan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan
Kewilayahan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bidang
berdasarkan rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penyusunan rencana bidang ekonomi sesuai
dengan rencana kerja badan;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerjasama
ekonomi dan urusan penanaman modal;
f. menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
sinergitas rencana program di bidang kerjasama ekonomi dan
urusan penanaman modal;
g. menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan lingkup
kerjasama ekonomi;
h. menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan
perekonomian;
i. menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan
perekonomian dan merumuskan langkah-langkah kebijakan
pemecahan masalah;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pembangunan di bidang perekonomian;
k. melaksanakan penyusunan kajian kebijakan pembangunan
daerah di bidang fisik dan prasarana;
l. melaksanakan analisa dan pengkajian kewilayahan;
m. melaksanakan penyusunan, koordinasi dan memadukan
rencana pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan
kewilayahan;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN.
- Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan
pengembangan;
c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
d. menyelenggarakan pengkajian kebijakan lingkup urusan
pemerintahan daerah;
e. menyelenggarakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di daerah;
g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan
pengembangan lingkup pemerintahan daerah;
h. menyelenggarakan pelaksanaan administrasi penelitian dan
pengembangan daerah;
i. menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pelaporan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum di bidang penelitian dan pengembangan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
e. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
sosial dan budaya, meliputi aspek-aspek sosial, pendidikan,
kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kebudayaan, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, serta kesehatan;
f. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi
aspek-aspek administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan desa,
penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa, aparatur desa,
keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat, dan Badan Usaha
Milik Desa;
g. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi
daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan,
aparatur, reformasi birokrasi, ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
h. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi, usaha
kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, dan Badan Usaha
Milik Daerah;
i. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup, meliputi aspek-aspek
pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup,
kehutanan, energi dan sumber daya mineral serta perkebunan;
j. menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek
perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan
penataan ruang, pertanahan, perhubungan, komunikasi dan
informatika;
k. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian, pengembangan dan
perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi, kegiatan uji coba dan
penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang
difusi inovasi dan penerapan teknologi;
l. menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan,
perekayasaan uji coba dan penerapan rancang bangun/model
replikasi dan invensi di bidang inovasi dan teknologi, perumusan
kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif, penyiapan dan
pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil kelitbangan,
serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual;
m. penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana penetapan
peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
n. menyelenggarakan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan
serta fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara
asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang
berwenang;
o. menyelenggarakan koordinasi hubungan kerja antar SKPD terkait di
bidang pelaksanaan tugas;
p. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja sub
bidang;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
melalui Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SUB BIDANG SOSIAL, EKONOMI DAN PEMERINTAHAN.
- Kepala Sub Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Sosial, Ekonomi dan
Pemerintahan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bidang
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial,
ekonomi dan pemerintahan;
e. melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat dan desa, meliputi
aspek-aspek pendidikan, pariwisata, kebudayaan, kepemudaan
dan olahraga, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil, transmigrasi, tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan
desa, penataan kelembagaan desa, ketatalaksanaan desa,
aparatur desa, keuangan dan aset desa, partisipasi masyarakat,
dan Badan Usaha Milik Desa;
f. melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
ekonomi, meliputi aspek-aspek penanaman modal, koperasi,
usaha kecil dan menengah perindustrian, perdagangan, dan
Badan Usaha Milik Daerah;
g. melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, meliputi aspek-aspek otonomi
daerah, pemerintahan umum, kelembagaan, ketatalaksanaan,
aparatur, keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi,
ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
h. penyiapan bahan perumusan rekomendasi atas rencana
penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap
pelaksanaan peraturan;
i. melakukan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan;
j. melaksanakan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi
warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh
instansi yang berwenang;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SUB BIDANG PEMBANGUNAN, INOVASI DAN TEKNOLOGI.
- Kepala Sub Bidang Pembangunan, Inovasi dan Teknologi
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan
penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di
bidang inovasi dan teknologi. - Rincian Tugas Kepala Sub Bidang Pembangunan, Inovasi dan
Teknologi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bidang
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan
anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan
penerapan di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
e. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur
dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
bersifat inovatif;
f. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan
fasilitasi di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
h. penyiapan bahan, strategi dan penerapan di bidang
pembangunan, inovasi dan teknologi;
i. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan
penerapan di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi;
j. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta
fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi dan
teknologi;
k. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasilhasil
kelitbangan; menerapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bidang;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.