Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A. KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika
berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan. - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika:
a. melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. mengkoordinir administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan
barang milik daerah/negara;
e. mengkoordinir penyusunan pengelolaan urusan ASN;
f. menyusun perencanaan di bidang pengelolaan informasi, komunikasi
publik dan statistik, penyelenggaraan e-government dan pengelolaan
sumber daya, keamanan informasi dan persandian serta inovasi
pelayanan komunikasi dan informatika;
g. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi,
komunikasi publik dan statistik, penyelenggaraan e-government dan
pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan persandian serta
inovasi pelayanan komunikasi dan informatika;
h. mengkoordinir pengelolaan informasi, komunikasi publik dan statistik;
i. mengkoordinir pelaksanaan penyelenggaraan e-government;
j. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian;
k. mengkoordinir pelaksanaan kerja sama komunikasi dan informatika;
l. mengkoordinir pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen komunikasi
dan informatika;
m. mengkoordnir pelaksanaan inovasi komunikasi dan informatika;
n. membina, mengkoordinasikan, pengendalian bidang komunikasi dan
informatika;
o. melaksanakan koordinasi kegiatan penatausahaan Dinas komunikasi
dan informatika;
p. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP)-SKPD;
q. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pemerintah
Daerah;
r. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja dinas;
t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Sekretaris Dinas Komunikasi dan informatika mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
pelayanan administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan,
tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan
Dinas. - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dinas;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP)-SKPD;
g. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pemerintah
Daerah;
h. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
i. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu sekretaris dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja sub
bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI, KOMUNIKASI PUBLIK DAN STATISTIK
- Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan informasi, komunikasi publik dan statistik. - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan informasi, komunikasi publik dan statistik;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengelolaan informasi, komunikasi publik dan statistik;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan informasi,
komunikasi publik dan statistik;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan
informasi, komunikasi publik dan statistik; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan
Statistik:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi, komunikasi publik
dan statistik;
c. mengelola informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah;
d. menyelenggarakan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral
dan pengelolaan media komunikasi publik;
e. menyelenggarakan layanan hubungan media, penguatan kapasitas
sumber daya komunikasi publik;
f. pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
g. penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes,
press release, backgrounders) di Kabupaten/Kota;
h. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi, komunikasi publik
dan statistik;
i. menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan
informasi, komunikasi publik dan statistik;
j. pelaksanaan penerbitan dokumen informasi, komunikasi publik dan
statistik;
k. menyelenggarakan pelaksanaan pendokumentasian hasil pengelolaan
informasi, komunikasi publik dan statistik;
l. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan informasi, komunikasi publik
dan statistik;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI OPINI DAN INFORMASI PUBLIK
- Kepala Seksi Opini dan Informasi Publik mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan dan opini dan informasi publik. - Rincian Tugas Kepala Seksi Opini dan Informasi Publik:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan opini dan informasi publik;
c. menyelenggarakan layanan pengelolaan opini dan informasi
publik;
d. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi opini dan
informasi publik;
e. menyelengarakanpelayanan informasi publik, layanan hubungan
media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
f. menyelenggarakan penyediaan akses informasi di
kabupaten/kota;
g. menyelenggarakan penyiapan layanan Pengolahan informasi
publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
h. layanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang
nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
i. menyiapkan Layanan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan
Sistem Informasi Publik;
j. menyelenggarakan Layanan pemeliharaan aplikasi
kepemerintahan dan publik;
k. menyelenggarakan Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan
dan pelayanan publik yang terintegrasi;
l. menyelenggarakan Layanan interkonektivitas layanan publik dan
kepemerintahan Layanan Pusat Application Programm Interface
(API) daerah;
m. menyelenggarakan Layanan pengembangan Business Process Reengineering
pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non
pemerintah (Stakeholder Smart City);
n. menyelenggarakan Layanan Sistem Informasi Smart City;
o. menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat,
Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
p. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI HUBUNGAN MEDIA DAN STATISTIK
- Kepala Seksi Hubungan Media dan Statistik mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan dan hubungan media dan statistik. - Rincian Tugas Kepala Seksi Hubungan Media dan Statistik:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hubungan media dan
statistik;
c. menganalisa dan menyusun pelaksanaan strategi hubungan
media dan statistik;
d. menyediakan layanan hubungan media dan statistik, penguatan
kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan
akses informasi;
e. melaksanakan layanan hubungan media dan statistik,
penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi;
f. menyediakan nama domain dan sub domain bagi lembaga,
pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota;
g. mengembangkan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota
dan Masyarakat;
h. melaksanakan Government Public Relation (GPR) di
kabupaten/kota;
i. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelenggaraan hubungan media;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan
hubungan media;
k. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
hubungan media dan statistik;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya
D. KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
- Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan e-government. - Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan e-government;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
penyelenggaraan e-government;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan egovernment;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penyelenggaraan
e-government; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja di Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan egovernment
meliputi: layanan komunikasi publik dan penyediaan akses
informasi, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
c. menyelenggarakan pelaksanaan layanan keamanan informasi e-
Government;
d. merumuskan manajemen data dan informasi e-Government;
e. mengawasi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan
spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
f. menyiapkan integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
g. penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
h. menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO)
pemerintah daerah kabupaten/kota;
i. Menyiapkan bahan bimbingan teknis bidang penyelenggaraan egovernment;
j. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanakan
penyelenggaraan e-government;
k. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan egovernment
meliputi: layanan hubungan media, penyediaan akses
informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga,
pelayanan publik;
l. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan e-government meliputi :
layanan hubungan media, penyediaan akses informasi, Layanan Nama
domain dan sub domain bagi lembaga, di kabupaten/kota;
m. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan e-government meliputi : layanan hubungan media,
Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, Layanan Nama
domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan
Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah
Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief
Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan
Ekosistem TIK Smart City;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI INFRASTRUKTUR DAN TEKNOLOGI
- Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan pelayanan infrastruktur dan teknologi. - Rincian Tugas Kepala Seksi Infrastruktur dan Tekhnologi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perumusan teknis bidang Layanan
peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan
Teknologi Informatika;
c. melaksanakan perumusan kebijakan teknis Layanan Infrastruktur
dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK;
d. melaksanakan layanan pengembangan intranet dan penggunaan
akses internet;
e. melaksanakan layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi;
f. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan layanan Infrastruktur dasar Data Center,
Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah di bidang
penyelenggaraan e-government;
g. menyiapkan sumber daya manusia bidang Infrastruktur dasar
Data Center dan teknologi;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang
penyelenggaraan Infrastruktur dasar Data Center dan teknologi;
i. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
infrastruktur dan teknologi;
j. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
l. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI DAN TATA KELOLA EGOVERNMENT
- Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola e-Government
mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan pengembangan aplikasi dan tata kelola egovernment. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola
e-Government:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasan serta penyuluhan di
bidang infrastruktur dan teknologi;
c. melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi pengelolaan,
pengembangan pengawasan aplikasi dan tata kelola e-government
dengan pihak lain, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
d. melaksanakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan
pelayanan publik yang terintegrasi;
e. melaksanakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan
dan publik;
f. melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non
pemerintahan;
g. menyiapkan layanan Pusat Application Programm Interface (API)
daerah;
h. melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan
dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan
dan pemanfaatan Objek aplikasi dan tata kelola e-government,
sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
i. melaksanakan penelitian dan pengembangan aplikasi dan tata
kelola e-government;
j. menyiapkan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis yang
berkaitan dengan aplikasi dan tata kelola e-government;
k. melaksanakan kerjasama dalam pengembangan Pengawasan
aplikasi dan tata kelola e-government;
l. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pengembangan aplikasi dan tata kelola e-government;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA, KEAMANAN INFORMASI
DAN PERSANDIAN
- Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya, Keamanan Informasi dan
Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan e-government. - Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya, Keamanan Informasi dan
Persandian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan e-government;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
penyelenggaraan e-government;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan egovernment;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penyelenggaraan
e-government; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya, Keamanan
Informasi dan Persandian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian;
c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan persandian;
d. menyelenggarakan layanan pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian;
e. menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum bidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan
persandian;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan persandian;
g. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja bidang;
h. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
i. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN LAYANAN PUBLIK
- Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan Publik
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan
Publik:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. mengumpulkan data dan bahan perencanaan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan sumber daya dan layanan publik
dibidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan
persandian;
c. mengumpulkan data dan bahan perumusan penyusunan
kebijakan teknis pengelolaan sumber daya dan layanan publik
dibidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan
persandian;
d. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis pengelolaan sumber daya dan
layanan publik di bidang pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian;
e. mengawasi, mengendalikan dan melaporkan pengelolaan sumber
daya dan layanan publik;
f. pelaksanaan pelayanan pengelolaan sumber daya dan layanan
publik di bidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi
dan persandian;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI KEAMANAN INFORMASI DAN PERSANDIAN
- Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
keamanan informasi dan persandian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. mengumpulkan data dan bahan perencanaan dan perumusan
penyusunan kebijakan teknis keamanan informasi dan persandian
dibidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan
persandian;
c. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis keamanan informasi dan
persandian di bidang pengelolaan sumber daya, keamanan
informasi dan persandian;
d. pelaksanaan pelayanan keamanan informasi dan persandian di
bidang pengelolaan sumber daya, keamanan informasi dan
persandian;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
g. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
h. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.