Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
A. KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang pemasaran pariwisata,
pengembangan kelembagaan pariwisata, pengembangan destinasi dan
usaha pariwisata serta kebudayaan berdasarkan azas otonomi daerah dan
tugas pembantuan. - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi :
f. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan:
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Dinas;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
e. mengkoordinir penyelenggaraan sistem pengendalian intern dalam
pelaksanaan tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. mengkoordinir dan mengendalikan rencana program dan kegiatan di
bidang pemasaran dan kelembagaan pariwisata, bidang pengembangan
destinasi dan usaha pariwisata dan bidang kebudayaan;
g. mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemasaran
dan kelembagaan pariwisata, bidang pengembangan destinasi dan usaha
pariwisata dan bidang kebudayaan;
h. mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemasaran
dan kelembagaan pariwisata, bidang pengembangan destinasi dan usaha
pariwisata dan bidang kebudayaan;
i. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan, meliputi:
perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
j. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP
pemerintah daerah, RENSTRA dan RENJA;
k. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
l. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan
atas pelaksanaannya;
m. pelaksanaan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat
Daerah (PK);
n. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan
kegiatan di bidang pemasaran dan kelembagaan pariwisata, bidang
pengembangan destinasi dan usaha pariwisata dan bidang kebudayaan;
o. melaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan
administrasi dan perizinan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
p. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran
dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
q. memonitoring penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
r. mengkoordinir penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
- Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan pelayanan
administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha,
perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan:
a. Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
c. Menyelenggarakan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan
Dinas;
d. menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait;
e. Menyelenggarakan penyusunan program dan anggaran;
f. Menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
g. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
h. pengelolaan urusan kepegawaian;
i. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
j. Menyelenggarakan penyusunan penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP
Pemerintah Daerah, RENSTRA dan RENJA;
k. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
l. Menyelenggarakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. Menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sekretariat;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.3 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melaksanakan penyusunan anggaran;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PEMASARAN DAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
- Kepala Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan
pengembangan pemasaran dan kelembagaan pariwisata. - Kepala Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
f. menyelenggarakan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
pemasaran dan kelembagaan pariwisata;
g. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sistem informasi
pariwisata;
h. menyelenggarakan pengadaan bahan – bahan pemasaran wisata berupa
CD, brosur, leaflet, booklet dll untuk kebutuhan pemasaran pariwisata.
i. Menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam
rangka pengembangan pemasaran dan kelembagaan pariwisata;
j. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi dan unit kerja terkait dalam rangka mengikuti atau
mengadakan penyelenggaraan event pemasaran pariwisata;
k. menyiapkan rumusan penetapan tagline pariwisata kabupaten;
l. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan laporan kunjungan
wisatawan;
m. menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi sadar wisata;
n. meningkatkan hubungan kerjasama kelembagaan dengan stakeholder
kepariwisataan baik pemerintah, swasta, akademisi, pers, LSM maupun
masyarakat;
o. menyelenggarakan peningkatan kerjasama dan partisipasi aktif
dalam forum kepariwisataan lokal, nasional maupun internasional;
p. menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan;
q. menyelenggarakan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja
Bidang;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI PEMASARAN PARIWISATA
- Kepala Seksi Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang pemasaran kebudayaan, seni dan pariwisata. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pemasaran Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data
untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan di bidang
pengembangan destinasi wisata dan fasilitas penunjang, sesuai
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g. mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data bahan pemasaran;
h. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan bahan
pemasaran pariwisata;
i. membina pengelolaan bahan pemasaran pariwisata;
j. melaksanakan pengadaan bahan–bahan Pemasaran wisata berupa
CD, brosur, leaflet, booklet dll, untuk kebutuhan pemasaran
pariwisata;
k. membina potensi pariwisata yang akan dipasarkan;
l. menata dan mengembangkan bahan-bahan pemasaran pariwisata;
m. mengumpulkan mengolah dan menganalisis data pemasaran
kebudayaan, seni dan pariwisata;
n. menyusun petunjuk teknis pengelolaan pemasaran kebudayaan, seni
dan pariwisata;
o. membina bidang pameran, event dan peristiwa pariwisata;
p. membina kerjasama kebudayaan dan pariwisata dalam dan luar
negeri;
q. mengelola pameran, event dan peristiwa pariwisata;
r. melaksanakan penyelenggaraan pameran/event, road show
bekerjasama dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri, sesuai
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
s. melaksanakan pengadaan sarana pemasaran skala provinsi, sesuai
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
t. menyiapkan rumusan penetapan tagline pariwisata kabupaten;
u. melaksanakan penyusunan laporan kunjungan wisatawan;
v. melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada
atasan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
w. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
x. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
y. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
z. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PARIWISATA
- Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
kelembagaan pariwisata. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Kelembagaan Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunan bidang pengembangan kelembagaan pariwisata dan
fasilitas penunjang, sesuai ketentuan dan standar yang
ditetapkan;
g. mengumpulkan mengolah serta menganalisis data kemitraan dan
hubungan antar lembaga pariwisata;
h. menyusunan petunjuk teknis kemitraan dan hubungan antar
lembaga;
i. meningkatkan, mengelola, dan membina hubungan kerjasama
kelembagaan dengan stakeholder kepariwisataan baik pemerintah,
swasta, akademisi, pers, LSM maupun masyarakat;
j. melaksanakan peningkatan kerjasama dan partisipasi aktif
dalam forum kepariwisataan lokal, nasional maupun
internasional;
k. memberikan penyuluhan dan sosialisasi sadar wisata;
l. melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada
atasan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN USAHA PARIWISATA
- Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
destinasi wisata budaya, alam dan buatan serta pengembangan dan
peningkatan daya saing usaha pariwisata. - Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Usaha
Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
e. menyelenggarakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengembangan destinasi dan usaha pariwisata;
g. menyelenggarakan penyusunan program bidang pengembangan destinasi
dan usaha pariwisata;
h. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata
dan usaha pariwisata;
i. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata budaya,
alam, dan buatan, usaha pariwisata, tata kelola destinasi dan
pemberdayaan masyarakat;
j. menyelenggarakan kerjasama dalam pengembangan destinasi pariwisata
dan usaha pariwisata;
k. meningkatkan kualitas dan kuantitas potensi obyek dan daya tarik
wisata ;
l. menyelenggarakan pembangunan sarana, prasarana, obyek wisata,
atraksi wisata dan rekreasi dan hiburan umum;
m. meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata dan
usaha jasa pariwisata;
n. menyelenggarakan sosialisasi, pembinaan, pengelolaan serta
pemanfaatan objek dan usaha pariwisata untuk peningkatan pelayanan
pariwisata;
o. menyelenggaraan pemungutan retribusi pada obyek wisata dan kawasan
wisata;
p. menetapkan inventarisasi obyek dan kawasan wisata;
q. menyusun dan menetapkan pedoman standarisasi produk pariwisata;
r. menyelenggarakan pengembangan destinasi pariwisata secara
terpadu dengan pemerintah provinsi dan pusat;
s. menyelenggarakan pemberian izin usaha pariwisata sesuai ketentuan
yang berlaku untuk peningkatan iklim usaha pariwisata;
t. menyelenggarakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan
program bidang pengembangan destinasi dan usaha pariwisata;
u. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
v. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
x. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN DESTINASI PARIWISATA
- Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
destinasi pariwisata. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunan di bidang pengembangan destinasi wisata dan fasilitas
penunjang sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g. menyiapkan bahan penyusunan pedoman penataan kawasan
pariwisata;
h. melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi pengelolaan,
pengembangan destinasi wisata dengan pihak lain sesuai
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
i. melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan
dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan
dan pemanfaatan objek wisata sesuai ketentuan dan peraturan
yang berlaku;
j. melaksanakan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata;
k. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata
budaya, alam, dan buatan, usaha pariwisata, tata kelola destinasi
dan pemberdayaan masyarakat
l. melaksanakan kerjasama dalam pengembangan destinasi
pariwisata;
m. meningkatkan kualitas dan kuantitas potensi obyek dan daya
tarik wisata;
n. melaksanakan pembangunan sarana, prasarana, obyek wisata,
atraksi wisata, ekonomi kreatif dan rekreasi serta hiburan umum;
o. meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana
pariwisata;
p. menyelenggarakan pemungutan retribusi pada obyek wisata dan
kawasan wisata;
q. melaksanakan penetapan inventarisasi obyek dan kawasan;
r. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA PARIWISATA
- Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
usaha pariwisata. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan
dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan
dan pemanfaatan usaha pariwisata, sesuai ketentuan dan
peraturan yang berlaku;
g. melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi pengelolaan,
pengembangan usaha pariwisata, sesuai ketentuan dan standar
yang ditetapkan;
h. melaksanakan pemberian izin usaha pariwisata sesuai ketentuan
dan standar yang ditetapkan untuk peningkatan iklim usaha
pariwisata;
i. melaksanakan pelatihan dan pembinaan dibidang usaha
pariwisata berbasis ekonomi kreatif sesuai ketentuan yang
berlaku;
j. menyusun dan menetapkan pedoman standarisasi produk
pariwisata;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
- Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, meliputi kesenian, sejarah
dan nilai-nilai tradisional serta kepurbakalaan. - Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Kebudayaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. menyelenggarakan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kebudayaan daerah;
g. menyelenggarakan penyusunan bahan koordinasi, pembinaan,
bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pelestarian dan bina
kebudayaan daerah;
h. menyelenggarakan penyusunan bahan koordinasi, pembinaan,
bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kesenian daerah;
i. menyelenggarakan sosialisasi, pembinaan dalam meningkatkan
apresiasi seni budaya;
j. menyelenggarakan koordinasi kegiatan apresiasi seni tradisional dan
modern;
k. menyelenggarakan kegiatan revitalisasi/pelestarian seni budaya kepada
masyarakat;
l. menyelenggarakan peningkatan lembaga budaya dan kemitraan dengan
berbagai pihak terkait, lembaga adat dan masyarakat;
m. menyelenggarakan pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/
Lembaga Seni Budaya;
n. menyelenggarakan perumusan bahan kajian dan sosialisasi,
pemberdayaan organisasi sosial budaya, hubungan antara budaya dan
pola lingkungan budaya;
o. menyelenggarakan penggalian potensi dan pelestarian budaya, sejarah,
kepurbakalaan dan penelitian arkeologi;
p. menyelenggarakan perumusan bahan pengumpulan dan
pemeliharaan/perawatan data, dokumentasi dan benda-benda sejarah
bangsa dan daerah;
q. menyelenggarakan kegiatan festival seni budaya;
r. menyelenggarakan pengawasan/monitoring kegiatan seni budaya;
s. menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan peredaran bendabenda
bersejarah dan kepurbakalaan;
t. merumuskan bahan pembinaan terhadap kelompok-kelompok
kesenian, atraksi kesenian/keramaian rakyat;
u. menyelenggarakan perumusan bahan penetapan kriteria dan prosedur
penyelenggaraan festival, pameran dan lomba tingkat kabupaten;
v. menyelenggarakan perumusan bahan penetapan pemberian
penghargaan kepada seniman yang telah berjasa kepada bangsa dan
negara skala kabupaten;
w. melaksanakan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan
pemanfaatan informasi dan distribusi, pemetaan sejarah skala
kabupaten sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
x. menyelenggarakan pengkajian dan penelitian sejarah sesuai ketentuan
dan standar yang ditetapkan;
y. menyelenggarakan penerapan kebijakan, perlindungan, pemeliharaan
dan pemanfaatan benda cagar budaya/situs skala kabupaten sesuai
ketentuan dan standar yang ditetapkan;
z. menyelenggarakan penetapan benda cagar budaya, situs skala
kabupaten, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
aa. melaksanakan pedoman pendirian museum dan kebijakan pengelolaan
museum di kabupaten sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
bb. menyelenggarakan pengembangan dan pemanfaatan museum di
kabupaten;
cc. menyelenggarakan penambahan dan penyelamatan koleksi museum di
kabupaten;
dd. menyelenggarakan penerapan pedoman, penelitian arkeologi dan
pengangkatan peninggalan bawah air sesuai ketentuan dan standar
yang ditetapkan;
ee. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
ff. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
gg. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
hh. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
- Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
cagar budaya dan permuseuman. - Rincian Tugas Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan pengembangan dan pelestarian
seni budaya rencana jangka menengah dan tahunan;
g. mengumpulkan data dan bahan perumusan penyusunan
kebijakan teknis di bidang pengembangan kebudayaan daerah;
h. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis pelestarian dan bina
kebudayaan daerah;
i. melaksanakan peningkatan lembaga budaya dan kemitraan
dengan berbagai pihak terkait, lembaga adat dan masyarakat;
j. pelaksanaan kegiatan revitalisasi/pelestarian seni budaya kepada
masyarakat;
k. merumuskan bahan kajian dan sosialisasi, pemberdayaan
organisasi sosial budaya, hubungan antara budaya dan pola
lingkungan budaya;
l. melaksanakan penggalian potensi dan pelestarian budaya,
sejarah, kepurbakalaan dan penelitian arkeologi;
m. merumuskan bahan pengumpulan dan pemeliharaan/perawatan
data, dokumentasi dan benda-benda sejarah bangsa dan daerah;
n. melaksanakan pengendalian dan pengawasan peredaran bendabenda
bersejarah dan kepurbakalaan;
o. melaksanakan penerapan kebijakan, perlindungan, pemeliharaan
dan pemanfaatan benda cagar budaya/situs skala kabupaten
sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
p. melaksanakan penetapan benda cagar budaya, situs skala
kabupaten, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
q. melaksanakan pedoman pendirian museum dan kebijakan
pengelolaan museum di kabupaten sesuai ketentuan dan standar
yang ditetapkan;
r. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan museum di
kabupaten;
s. melaksanakan penambahan dan penyelamatan koleksi museum di
kabupaten;
t. melaksanakan penerapan pedoman, penelitian arkeologi dan
pengangkatan peninggalan bawah air sesuai ketentuan dan
standar yang ditetapkan;
u. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
v. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
x. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI SEJARAH TRADISI DAN KESENIAN
- Kepala Seksi Sejarah Tradisi dan Kesenian mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
sejarah tradisi dan kesenian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Sejarah Tradisi dan Kesenian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan Pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan pengembangan dan pelestarian
seni budaya rencana jangka menengah dan tahunan;
g. menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan,
pengendalian dan pengaturan teknis kesenian daerah;
h. melaksanakan sosialisasi, pembinaan dalam meningkatkan
apresiasi seni budaya;
i. melaksanakan koordinasi kegiatan apresiasi seni tradisional dan
modern;
j. melaksanakan pemberian penghargaan/anugerah bagi
insan/Lembaga Seni Budaya;
k. melaksanakan kegiatan festival seni budaya;
l. melaksanakan pengawasan/monitoring kegiatan seni budaya;
m. merumuskan bahan pembinaan terhadap kelompok-kelompok
kesenian, atraksi kesenian/keramaian rakyat;
n. merumuskan bahan penetapan kriteria dan prosedur
penyelenggaraan festival, pameran dan lomba tingkat kabupaten;
o. melaksanakan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan
pemanfaatan informasi dan distribusi, pemetaan sejarah skala
kabupaten sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
p. melaksanakan pengkajian dan penelitian sejarah sesuai ketentuan
dan standar yang ditetapkan;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.