Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
A. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas
pembantuan. - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya; - Rincian Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a. melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. mengkoordinir pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. mengkoordinir pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga
dan barang milik daerah/negara;
e. mengkoordinir penyusunan pengelolaan urusan ASN;
f. mengkoordinir penyusunan perencanaan di bidang pemberdayaan
masyarakat, penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan
desa, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
g. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa,
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
h. mengkoordinir pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
i. mengkoordinir pelaksanaan penataan, kerjasama dan administrasi
pemerintahan desa;
j. mengkoodinir pelaksanaan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
k. melaksanakan kerja sama Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
l. melaksanakan pemanfaatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
m. melaksanakan inovasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
n. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
o. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
p. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP)-SKPD;
q. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pemerintah
Daerah;
r. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja dinas;
t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. SEKRETARIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi:
perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan
kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan Dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. menyelenggarakan koordinasi dan penyusunan program dan
anggaran;
b. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. menyelenggarakan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan
barang milik daerah/negara;
d. menyelenggarakan penglolaan urusan ASN;
e. menyelenggarakan dan mengolah data serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan;
f. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP)-SKPD;
g. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pemerintah
Daerah;
h. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan Dinas;
c. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub bagian
berdasarkan rencana kerja sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu
kepala dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat. - Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pemberdayaan masyarakat;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan
masyarakat
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. perumusan bahan pelaksanaan pembinaan/fasilitasi kerjasama dan
keterpaduan program dengan pihak-pihak yang peduli pemberdayaan
ekonomi penduduk miskin;
d. menyelenggarakan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi
masyarakat desa;
e. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
f. menyelengarakan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan
pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
g. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;
h. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
i. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi serta
pelaksanaan strategi pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
j. menyelenggarakan segmentasi sasaran program pengembangan usaha
ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dan pemberdayaan
ekonomi penduduk miskin;
k. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan
pemberdayaan masyarakat desa;
l. bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pengelolaan dan pelaporan
pelaksanaan anggaran bantuan operasional pemberdayaan
masyarakat desa terkait kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat
desa;
m. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan
masyarakat desa;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (PKM)
- Kepala Seksi Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pengembangan kesejahteraan masyarakat. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Kesejahteraan
Masyarakat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. perencanaan pengembangan kesejahteraan masyarakat di
bidang pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pembinaan pengembangan kesejahteraan
masyarakat desa di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan koordinasi pengembangan kesejahteraan
masyarakat desa di bidang pemberdayaan masyarakat;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang peningkatan
pemberdayaan masyarakat desa di bidang pemberdayaan
masyarakat;
f. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi
strategi pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
g. melaksanakan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
h. melaksanakan pengumpulan dan analisa data penduduk
miskin;
i. melaksanakan administrasi di bidang pemberdayaan
masyarakat desa;
j. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pengembangan kesejahteraan masyarakat;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM)
- Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pengembangan ekonomi masyarakat. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. perumusan kebijakan pengembangan ekonomi masyarakat di
bidang pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan kebijakan pengembangan ekonomi masyarakat di
bidang pemberdayaan masyarakat;
d. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
pengembangan ekonomi, usaha ekonomi keluarga dan kelompok
masyarakat;
e. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan
pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok
masyarakat;
f. melaksanakan atau fasilitasi penyaluran bantuan dalam rangka
pengembangan ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
g. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pengembangan kesejahteraan masyarakat;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PENATAAN, KERJASAMA DAN ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DESA (PK-APD).
- Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan
Desa (PK-APD) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan penyiapan perumusan, kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan
desa. - Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan
Desa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa;
d. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penataan, kerjasama
dan administrasi desa;
e. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penataan,
kerjasama dan administrasi desa;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Penataan, Kerjasama dan Administrasi
Pemerintahan Desa:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis penataan, kerjasama dan administrasi
pemerintahan desa;
c. menyelenggarakan penyusunan perencanaan penataan, kerjasama
dan administrasi pemerintahan desa;
d. menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan penataan,
kerjasama dan administrasi pemerintahan desa;
e. menyelenggarakan penataan, kerjasama dan administrasi
pemerintahan desa;
f. pengendalian dan evaluasi penataan, kerjasama dan administrasi
pemerintahan desa;
g. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan,
kerjasama dan administrasi pemerintahan desa;
h. menyelenggarakan bimbingan penyusunan profil desa dan monografi
desa;
i. menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi perubahan status desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa;
j. menghimpun profil desa dan menyusun profil desa tingkat
kabupaten;
k. menyelenggarakan pelaksanaan pedoman pemilihan Kepala Desa;
l. menyelenggarakan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan anggaran
bantuan penataan, kerjasama dan administrasi pemerintahan desa;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
n. menyelenggarakan melaksanakan penyusunan indikator dan
pengukuran kinerja bidang;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PEMBINAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN
PENATAAN DESA (PAPD-PD)
- Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Penataan
Desa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pembinaan administrasi pemerintahan dan penataan
desa. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan
Penataan Desa :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan pengumpulan data/laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c. menyiapkan bahan perencanaan pembinaan administrasi
pemerintahan desa dan penataan desa;
d. melaksanakan perumusan kebijakan teknis pembinaan
administrasi pemerintahan desa dan penataan desa;
e. pembinaan dan koordinasi pembinaan administrasi pemerintahan
desa dan penataan desa;
f. pelayanan pembinaan administrasi pemerintahan desa dan
penataan desa;
g. melaksanakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;
h. melaksanakan administrasi evaluasi perkembangan desa dan
kelurahan;
i. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa dan Penataan Desa;
j. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
k. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
l. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI FASILITASI KERJASAMA ANTAR DESA (FKD)
- Kepala Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan fasilitasi kerjasama antar desa. - Rincian Tugas Kepala Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan fasilitasi kerjasama antar desa;
c. perumusan kebijakan teknis fasilitasi kerjasama antar desa;
d. pembinaan dan koordinasi fasilitasi kerjasama antar desa;
e. pelayanan fasilitasi kerjasama antar desa;
f. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan kebutuhan
pendidikan dan pelatihan perangkat desa untuk peningkatan
pemerintahan desa (Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD);
g. melaksanakan fasilitasi pendistribusian dan pembinaan
pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Anggaran
pendapatan dan belanja Desa (APB Des);
h. menyiapkan bahan dan pelaksanan penilaian/ pemeringkatan
desa skala kabupaten ;
i. melaksanakan fasilitasi kerjasama desa, pembangunan desa,
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), batas wilayah desa, kawasan
perdesaan, profil/monografi desa;
j. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa
(RPJMD, RKPDesa dan APBDesa);
k. melakukan pembinaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa;
l. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi fasilitasi
kerjasama antar desa;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN (PLK).
- Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan. - Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan lembaga
kemasyarakatan;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan
manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
c. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
d. menyelenggarakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan
pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
e. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan partisipasi
masyarakat dan keswadayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan pemanfaatan teknologi
tepat guna (TTG) melalui posyantek;
g. menfasilitasi penguatan lembaga kemasyarakatan dan adat;
h. menyelenggarakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di subbidang
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
j. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN ADAT
- Kepala Seksi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
lembaga kemasyarakatan dan adat. - Rincian Tugas Kepala Seksi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka
memperkaya, melestarikan kebudayaan nasional pada umumnya
dan kebudayaan daerah pada khususnya;
c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pelatihan lembaga
kemasyarakatan dan adat;
d. memfasilitasi penguatan nilai-nilai hukum adat dan hak ulayat
masyarakat adat;
e. melaksanakan pemasyarakatan hukum adat pada masyarakat;
f. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Lembaga Kemasyarakatan dan Adat;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI MASYARAKAT HUKUM ADAT
- Kepala Seksi Masyarakat Hukum Adat mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan
masyarakat hukum adat. - Rincian Tugas Kepala Seksi Masyarakat Hukum Adat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka
memperkaya, melestarikan kebudayaan nasional pada umumnya
dan kebudayaan daerah pada khususnya;
c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pelatihan lembaga
kemasyarakatan dan adat;
d. memfasilitasi penguatan nilai-nilai hukum adat dan hak ulayat
masyarakat adat;
e. melaksanakan pemasyarakatan hukum adat pada masyarakat;
f. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di subbidang
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.