Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
A. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU SATU PINTU
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan. - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu:
a. melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. mengkoordinir administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga
dan barang milik daerah/Negara;
e. mengkoordinir penyusunan pengelolaan urusan ASN;
v. mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dengan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan
kepastian;
w. mengkoordinir penerbitan dan menandatangani dokumen perizinan
atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang yang
dilimpahkan oleh Bupati;
x. mengkoordinir informasi kepada satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) terkait, secara periodik tentang jenis, jumlah dan retribusi
perizinan yang diterbitkan;
y. menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pelaku usaha mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
z. mengkoordinir pelaksanaan inovasi peningkatan kinerja penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
aa. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta
melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
bb. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penatausahaan penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
cc. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)-SKPD;
dd. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD
dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
ee. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
ff. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja dinas;
gg. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
hh. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
ii. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
jj. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya
B. SEKRETARIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU SATU PINTU
- Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas
secara terpadu, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi di
bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah dan tugas-tugas
pembantuan lainnya di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
d. menyelenggarakan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan SKPD dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)-SKPD;
g. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD
dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
h. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan,
meliputi: perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan
keuangan, pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan
keuangan di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan
sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan
pembukuan keuangan Dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan Dinas,
k. melaksanakan pengawasan pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Sub Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI
PENANAMAN MODAL
- Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi
Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi
penanaman modal. - Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi
Penanaman Modal dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman
modal;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan,
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan,
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan
Promosi Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal lingkup daerah;
c. menyusun perencanaan, pengembangan iklim dan promosi
penanaman modal lingkup daerah;
d. menyelenggarakan pembinaan perencanaan, pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal lingkup daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan perencanaan, pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal lingkup daerah;
f. menyelenggarakan pendokumentasian perencanaan, pengembangan
iklim dan promosi penanaman modal lingkup daerah;
g. mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan, pengembangan iklim
dan promosi penanaman modal lingkup daerah;
h. menyelenggarakan pengembangan sistem informasi perencanaan,
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal lingkup daerah;
i. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama perencanaan,
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal lingkup daerah;
j. meningkatkan hubungan kerjasama kelembagaan dengan stakeholder
di bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman
modal;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
l. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
- Kepala Seksi Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan perencanaan penanaman modal. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perencanaan Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. Melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan
deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah
berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
c. Melakukan pengkajian pengembangan potensi dan peluang
penanaman modal lingkup daerah dengan mengembangkan
badan usaha melalui kemitraan dan daya saing berdasarkan
sektor usaha dan wilayah;
d. melaksanakan pengadaan bahan – bahan promosi penanaman
modal, untuk kebutuhan promosi perencanaan penanaman
modal;
e. menyusun petunjuk teknis perencanaan penanaman modal;
f. membina kerjasama perencanaan penanaman modal dalam dan
luar negeri;
g. melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait di dalam dan
luar negeri, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
h. melaksanakan pengadaan sarana pemasaran penanaman modal
skala kabupaten, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
i. menyiapkan rumusan penetapan perencanaan penanaman
modal;
j. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
perencanaan penanaman modal;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
- Kepala Seksi Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan pengembangan iklim dan promosi
penanaman modal. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Iklim dan Promosi
Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal;
c. perumusan kebijakan teknis pengembangan iklim dan promosi
penanaman modal;
d. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengembangan iklim
dan promosi penanaman modal;
e. menyusun dan mengusulkan deregulasi/kebijakan pengembangan
iklim dan promosi penanaman modal;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanan koordinasi
bidang pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
g. melaksanakan penyusunan strategi pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal;
h. melaksanakan identifikasi potensi pengembangan iklim dan
promosi penanaman modal;
i. melakukan pengkajian pengembangan iklim dan promosi
penanaman modal dan peluang penanaman modal lingkup daerah
dengan mengembangkan badan usaha melalui kemitraan dan
daya saing berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
j. melaksanakan peningkatan kerjasama dan partisipasi aktif
dalam forum promosi penanaman modal lokal, nasional maupun
internasional;
k. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
- Kepala Bidang Pengendalian dan Sistem Informasi Penanaman Modal
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengendalian dan sistem informasi penanaman modal. - Kepala Bidang Pengendalian dan Sistem Informasi Penanaman Modal
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengendalian dan sistem informasi penanaman modal;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengendalian dan sistem informasi penanaman modal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan sistem
informasi penanaman modal;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengendalian
dan sistem informasi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Sistem Informasi
Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pengendalian dan sistem informasi
penanaman modal;
c. menyusun perencanaan pengendalian dan sistem informasi
penanaman modal;
d. menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi pengendalian dan sistem
informasi penanaman modal;
e. menyelenggarakan pendokumentasian hasil pengendalian dan sistem
informasi penanaman modal;
f. mengendalikan dan mengevaluasi sistem informasi penanaman modal;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
h. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
- Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pelayanan pengawasan penanaman modal. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengawasan Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pengawasan penanaman modal;
c. perumusan kebijakan teknis pengawasan penanaman modal;
d. pembinaan dan koordinasi pengawasan penanaman modal;
e. melaksanakan pelayanan pengawasan penanaman modal;
f. menetapkan inventarisasi obyek pengawasan penanaman modal;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pengawasan penanaman modal;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PEMBINAAN DAN SISTEM INFORMASI
PENANAMAN MODAL
- Kepala Seksi Pembinaan dan Sistem Informasi Penanaman
Modal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam
penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelayanan pembinaan dan
sistem informasi penanaman modal. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pembinaan dan Sistem Informasi
Penanaman Modal:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pembinaan dan sistem
informasi penanaman modal;
c. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan sistem
informasi penanaman modal;
d. membina dan mengkoordinasikan sistem informasi
penanaman modal;
e. melaksanakan pelayanan pembinaan dan sistem informasi
penanaman modal;
f. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pembinaan dan sistem informasi penanaman modal;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja seksi;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara
periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN USAHA, NON USAHA DAN
FASILITASI DAERAH
- Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Non Usaha dan Fasilitasi
Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi daerah. - Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Non Usaha dan Fasilitasi
Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pelayanan perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pelayanan perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan perizinan
usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan
perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Non Usaha dan
Fasilitasi Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyiapkan bahan perumusan teknis pelayanan perizinan usaha, non
usaha dan fasilitasi daerah;
c. menyusun perencanaan pelayanan perizinan usaha, non usaha dan
fasilitasi daerah;
d. menyelenggarakan pembinaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
pelayanan perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan perizinan usaha, non usaha dan fasilitasi
daerah;
f. menyelenggarakan penerbitan dokumen perizinan usaha, non usaha
dan fasilitasi daerah;
g. menyelenggarakan pendokumentasian hasil pelayanan perizinan
usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
h. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan
usaha, non usaha dan fasilitasi daerah;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA DAN NON USAHA
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Usaha dan Non Usaha mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan perizinan usaha dan non usaha. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Usaha dan Non
Usaha:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pelayanan perizinan usaha dan
non usaha;
c. merumuskan kebijakan teknis pelayanan perizinan usaha dan
non usaha;
d. membina dan mengkoordinasikan pelayanan perizinan usaha dan
non usaha;
e. memproses dan menerbitkan dokumen pelayanan perizinan
usaha dan non usaha sesuai kewenangan dan ketentuan yang
berlaku;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan laporan
pelayanan perizinan usaha dan non usaha;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pelayanan perizinan usaha dan non usaha;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIZINAN FASILITASI DAERAH
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Fasilitasi Daerah mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan perizinan fasilitasi daerah. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Fasilitasi
Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pelayanan perizinan
fasilitasi daerah;
c. perumusan kebijakan teknis pelayanan perizinan fasilitasi
daerah;
d. membina dan mengkoordinasikan pelayanan perizinan
fasilitasi daerah;
e. memproses dan menerbitkan dokumen perizinan fasilitasi
daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan laporan
pelayanan perizinan fasilitasi daerah;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pelayanan perizinan fasilitasi daerah;
h. melaksanakan proses dan menerbitkan dokumen perizinan
fasilitasi daerah;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja seksi;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara
periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. KEPALA BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN
- Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan. - Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan penanaman modal dan
pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
pengaduan, kebijakan dan pelaporan penanaman modal dan
pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan
dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu
satu pintu;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengaduan,
kebijakan dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan
Layanan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data pengaduan,
kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. merumuskan kebijakan teknis pengaduan, kebijakan dan pelaporan
layanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
d. menyusun perencanaan pedoman pengaduan, kebijakan dan pelaporan
layanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
e. menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi pengaduan, kebijakan
dan pelaporan layanan penanaman modal dan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
f. menyelenggarakan layanan pengaduan, kebijakan dan pelaporan
layanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
g. menyelenggarakan pendokumentasian hasil pelayanan pengaduan,
kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
h. pengendalian dan evaluasi pengaduan, kebijakan dan pelaporan
layanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu
pintu;
i. menyelenggarakan pengkajian dan penelitian pengaduan, kebijakan
dan pelaporan layanan, sesuai ketentuan dan standar yang
ditetapkan;
j. menyelenggarakan pengembangan dan pemanfaatan pengaduan,
kebijakan dan pelaporan layanan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F.1 KEPALA SEKSI PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN
PENYULUHAN
- Kepala Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Penyuluhan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penyuluhan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan
Penyuluhan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pelayanan pengaduan
masyarakat dan penyuluhan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. perumusan kebijakan teknis pelayanan pengaduan masyarakat
dan penyuluhan penanaman modal dan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
d. melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasikan pelayanan
pengaduan masyarakat dan penyuluhan penanaman modal dan
pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
e. melayani pengaduan masyarakat dan penyuluhan layanan;
f. menyimpan dan memelihara pengaduan masyarakat dan
penyuluhan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu
satu pintu;
g. menyiapkan bahan penyusunan dan pembuatan laporan
pelayanan pengaduan masyarakat dan penyuluhan penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
h. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pelayanan pengaduan masyarakat dan penyuluhan penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F.2 KEPALA SEKSI PELAYANAN PENDATAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
- Kepala Seksi Pelayanan Pendataan, Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan
dan koordinasi serta pelayanan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pelayanan Pendataan, Evaluasi dan
Pelaporan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. menyiapkan bahan perencanaan pelayanan pendataan,
evaluasi dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. perumusan kebijakan teknis pelayanan pendataan, evaluasi
dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
d. membina dan mengkoordinasikan pelayanan pendataan,
evaluasi dan pelaporan penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
e. melaksanakan pelayanan pendataan, evaluasi dan
pelaporan penanaman modal dan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
f. menyiapkan bahan penyusunan pembuatan laporan
pelayanan pendataan, evaluasi dan pelaporan penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
pelayanan pendataan, evaluasi dan pelaporan penanaman
modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja seksi;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara
periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.