Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi
Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERDAGANGAN, KETENAGAKERJAAN DAN KOPERASI
A. KEPALA DINAS PERDAGANGAN, KETENAGAKERJAAN DAN KOPERASI
- Kepala Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi mempunyai
tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan,
ketenagakerjaan dan koperasi berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas
pembantuan. - Kepala Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi:
a. melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. melaksanakan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan
barang milik daerah/negara;
e. mengkoordinir penyusunan pengelolaan urusan ASN;
f. mengkoordinir pelayanan administrasi perdagangan, ketenagakerjaan
dan koperasi;
g. mengkoordinir penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk
koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kecamatan dalam 1
(satu) daerah kabupaten;
h. mengkoordinir penetapan penerbitan izin pembukaan kantor cabang,
cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk
koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kecamatan dalam 1
(satu) daerah kabupaten;
i. mengkoordinir penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi
yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kecamatan dalam 1 (satu)
daerah kabupaten;
j. mengkoordinir penetapan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi
simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah
keanggotaannya lintas daerah kecamatan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten;
k. mengkoordinir penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan
pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya
lintas daerah kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
l. mengoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi
yang wilayah lintas daerah kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
m. mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang
keanggotaannya lintas daerah kecamatan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten;
n. mengoordinasikan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui
pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan
dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
o. mengoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orientasi
peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
p. menerbitkan dan menandatangani dokumen perdagangan,
ketenagakerjaan dan koperasi;
q. mengkordinir pelaksanaan inovasi peningkatkan kinerja perdagangan,
ketenagakerjaan dan koperasi;
r. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
s. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penatausahaan perdagangan,
ketenagakerjaan dan koperasi;
t. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)-SKPD;
u. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD, ILPPD
dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
v. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
w. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
x. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PERDAGANGAN, KETENAGAKERJAAN DAN KOPERASI
- Sekretaris Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
pelayanan administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan,
tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan
Dinas. - Sekretaris Perdagangan, Ketenagakerjaan dan Koperasi dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan Dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah terkait; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Perdagangan, Ketenagakerjaan dan
Koperasi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
d. menyelenggarakan pengelolaan urusan ASN;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)-SKPD;
g. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah
Daerah;
h. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
i. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. melaksanakan bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta pengukuran
indeks pembangunan ketenagakerjaan;
d. melaksanakan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan data dan informasi
serta perencanaan tenaga kerja makro dan mikro serta
pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan;
f. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
g. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang keuangan, meliputi: pengelolaan
keuangan, pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan
keuangan di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja secretariat:
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan
pembukuan keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan Dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN
- Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan. - Kepala Bidang Perdagangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
perdagangan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
perdagangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perdagangan;
dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perdagangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis perdagangan;
c. mnyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengembangan
perdagangan;
d. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan perdagangan;
e. menyelenggarakan melaksanakan pelayanan perencanaan,
pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
f. menyelenggarakan pendokumentasian perencanaan, pengembangan
iklim dan promosi penanaman modal;
g. menyelenggarakan pengendalian dan mengevaluasi perencanaan,
pengembangan perdangan;
h. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sistem informasi
perdagangan;
i. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama perdagangan;
j. meningkatkan hubungan kerjasama kelembagaan dengan stakeholder di
bidang perdagangan;
k. menyelenggarakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perdagangan.
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI PENGAWASAN PERIZINAN PERDAGANGAN DAN
STABILISASI HARGA
- Seksi Pengawasan Perizinan Perdagangan dan
Stabilisasi Harga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam
penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pengawasan perizinan perdagangan
dan stabilisasi harga. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengawasan Perizinan Perdagangan dan
Stabilisasi Harga:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan perizinan perdagangan
dan stabilisasi harga;
c. melaksanakan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan;
d. melaksanakan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan
jasa;
e. melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa serta
penegakan hukum;
f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan barang
beredar dan jasa;
g. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan jasa
bisnis dan jasa distribusi;
h. melaksanakan sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar
dan jasa;
i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan
evaluasi izin usaha perdagangan barang kategori dalam
pengawasan;
j. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perlindungan
konsumen;
k. melaksanakan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang
perlindungan konsumen;
l. melaksanakan pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa
konsumen;
m. penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan
evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga;
n. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan
evaluasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam
negeri;
o. melaksanakan pelaporan dan rekomendasi atas pendaftaran
petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi
dalam bahasa Indonesia bagi produk teknologi informasi dan
elektronika;
p. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
perencanaan penanaman modal;
q. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
r. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PERDAGANGAN
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta sarana
dan prasarana perdagangan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan pengawasan, pelaporan pelaksanaan dan
penyelenggaraan serta penyajian informasi pelaksanaan wajib
daftar perusahaan;
c. menyiapkan bahan perencanaan sarana dan prasarana
perdagangan;
d. perumusan kebijakan teknis sarana dan prasarana perdagangan;
e. melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana dan
prasarana distribusi perdagangan masyarakat;
f. melakukan pelayanan sarana dan prasarana perdagangan di
tingkat kabupaten;
g. melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana
perdagangan di sektor perdagangan;
h. melaksanakan pembinaan dan pengawasan sarana dan
prasarana perdagangan jasa bisnis dan jasa distribusi;
i. melaksanakan dukungan sarana dan prasarana, pembinaan dan
pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan perdagangan di
daerah perbatasan, pedalaman, terpencil dan pulau terluar;
j. melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP setelah
melalui penilaian standar ukuran dan laboratorium metrologi
legal oleh pemerintah;
k. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan
evaluasi sarana dan prasarana perdagangan (pasar/toko modern
dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran,
konvensi, dan seminar dagang) skala lokal;
l. melaksanakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Sarana dan Prasarana Perdagangan;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG TENAGA KERJA
- Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja. - Kepala Bidang Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
tenaga kerja;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
tenaga kerja;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja;
dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Tenaga Kerja:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas:
b. Menyelenggarakan penyusunan dan melaksanakan rencana kerja Bidang
berdasarkan rencana kerja Dinas;
c. koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
d. menyelengarakan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja
yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
e. menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
lembaga pelatihan kerja swasta;
f. menyelenggarakan perencanaan pemberian izin kepada lembaga
pelatihan kerja swasta;
g. menyelenggarakan penyebarluaskan infomasi produktivitas kepada
perusahaan kecil;
h. menyelenggarakan koordinasi pemberian konsultasi produktivitas
kepada perusahaan kecil;
i. menyelenggarakan koodinasi pengukuran produktivitas tingkat
kabupaten;
j. menyelenggarakan koordinasi pemantauan tingkat produktivitas;
k. menyelenggarakan koordinasi pemberian dan penyebarluaskan informasi
pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan
pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
l. menyelenggarakan koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam
pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada
masyarakat;
m. menyelenggarakan koordinasi perantara kerja dalam pelayanan antar
kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
n. menyelenggarakan verifikasi penerbitan izin kepada lembaga
penempatan tenaga kerja swasta;
o. menyelenggarakan koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian
kerja yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
p. menyelenggarakan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja bersama daerah kabupaten;
q. menyelenggarakan pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja
bersama daerah kabupeten
r. menyelenggarakan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan
perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten;
s. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja
Sama Bipartit di perusahaan;
t. pengendalian dan evaluasi pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan
tenaga kerja;
u. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
v. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
w. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
x. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
y. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
z. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN
KESEMPATAN KERJA
- Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan
kerja. - Rincian Tugas Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan
pengantar kerja dan petugas antar kerja;
c. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian
informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan
perantara kerja;
d. melaksanakan pembuatan rencana kerja tentang perantara kerja
dalam pelayanan kerja;
e. melaksanakan perencanaan sumber daya manusia pemberian
izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
f. melaksanakan penyusunan kesiapan sarana dan prasarana
perizinan pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja
swasta;
g. melaksanakan penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi
lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
h. melaksanakan penyusunan kesiapan sumber daya manusia
untuk pelayanan penerbitan perpanjangan IMTA;
i. melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi hasil penerbitan
perpanjangan IMTA;
j. melaksanakan rencana penyiapan sumber daya manusia terkait
pelayanan penandatangan perjanjian kerja;
k. melaksanakan rencana penyediaan sumber daya manusia untuk
jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan
kesempatan kerja kepada masyarakat;
l. melaksanakan rencana penyediaan sarana dan prasarana
pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada
masyarakat;
m. melaksanakan rencana kerja tentang pengembangan dan
perluasan kesempatan kerja;
n. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi
penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PELATIHAN DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Kepala Seksi Pelatihan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan
dan koordinasi serta pelatihan dan jaminan sosial tenaga
kerja. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pelatihan dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan pengumpulan bahan informasi regulasi
bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
c. melaksanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang
pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
d. melaksanakan analisis kebutuhan pelatihan kerja bagi
sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
e. melaksanakan rancangan kesiapan materi pelatihan kerja;
f. melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga
pelatihan kerja swasta;
g. melaksanakan pengumpulan bahan verifikasi infomasi
regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan
kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
h. melaksanakan penyusunan persiapan sarana dan
prasarana perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
i. melaksanakan penentuan pemberian tanda daftar lembaga
pelatihan kerja;
j. melaksanakan penyiapan pelaksanaan analisis kebutuhan
pelatihan;
k. melaksanakan penyiapan instruktur dengan tenaga
pelatihan;
l. melaksanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja;
m. membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
pelatihan kerja;
n. merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait
pemberian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan
pemberi kerja;
o. melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk
pelaksanaan pemberian informasi pasar kerja kepada
pencari kerja dan pemberi kerja
p. menyiapkan, merencanakan dan memantau promosi
peningkatan produktivitas;
q. menyiapkan sumber daya manusia bidang konsultasi
produktivitas;
r. menyiapkan sumber daya manusia yang memahami
aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian
kerja bersama;
s. menyiapkan bahan dalam rangka membentuk
kelembagaan di perusahaan melalui PK, PP, PKB dan
lembaga kerja Bipartit;
t. membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di
kabupaten/Kota;
u. menyiapkan SDM yang memahami ketentuan pengupahan
dan jaminan sosial tenaga kerja;
v. menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan
dan jaminan sosial tenaga kerja;
w. menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah
minimum kabupaten/kota dan sektoral;
x. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pengupahan
jaminan sosial tenaga kerja;
y. menyiapkan sumber daya manusia yang memahami
pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial;
z. menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya
penyelesaian hubungan industri, mogok kerja dan
penutupan perusahaan;
aa. menyiapkan sumber daya manusia bidang pengukuran
produktivitas;
bb. menyiapkan data dan metode pengukuran produktivitas;
cc. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Pelatihan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
dd. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
ee. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja seksi;
ff. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara
periodik;
gg. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
hh. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
ii. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG KOPERASI, UMKM DAN PERINDUSTRIAN
- Kepala Bidang Koperasi, UMKM dan Perindustrian mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, umkm dan
perindustrian. - Kepala Bidang Koperasi, UMKM dan Perindustrian dalam melaksanakan
tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
koperasi, UMKM dan perindustrian;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
koperasi, UMKM dan perindustrian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang koperasi, UMKM dan
perindustrian;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, UMKM
dan Perindustrian; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Koperasi, UMKM dan Perindustrian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyeleggarakan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
c. menyeleggarakan verifikasi data dan jumlah koperasi simpan
pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
d. menyeleggarakan koordinasi dan memverifikasi dokumen izin usaha
simpan pinjam untuk koperasi;
e. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Koperasi, UMKM
mengoordinasikan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar
koperasi dan pembubaran koperasi dan Perindustrian;
f. mengoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan
laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
g. menyeleggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah
keanggotaan dalam daerah kabupaten/Kota
h. menyeleggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan
pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam
daerah kabupaten/Kota;
i. menyeleggarakan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang
sehat melalui penilaian koperasi;
j. menyeleggarakan pelaksanaan penyediaan data kesehatan koperasi
simpan pinjam/unit simpan pinjam;
k. menyeleggarakan penerapan peraturan perundang-undangan dan
sanksi bagi koperasi;
l. menganalisis dokumen permohonan izin usaha simpan pinjam;
m. menganalisis dan memverikfikasi dokumen izin pembukaan kantor
cabang, cabang pembantu dan kantor kas;
n. menganalisa berkas pembentukan koperasi dan perubahan anggaran
dasar koperasi;
o. menganalisa berkas pembubaran koperasi;
p. merencanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan
tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
q. merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
r. menganalisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan
pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
s. menyeleggarakan perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi
koperasi;
t. mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar
negeri;
u. menyeleggarakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan bimbingan
teknis anggota koperasi;
v. menyeleggarakan koordinasi kemitraan antar koperasi dan badan
usaha lainnya;
w. menyeleggarakan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi
perangkat organisasi koperasi;
x. menyeleggarakan koordinasi pelaksanaan perlindungan koperasi;
y. menyeleggarakan koordinasi pemberdayaan dan perlindungan usaha
kecil;
z. mempromosikan akses pasar bagi produk usaha kecil di dalam dan luar
negeri;
aa. menyeleggarakan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
bb. menyeleggarakan koordinasi pendataan izin usaha mikro kecil (IUMK);
cc. menyeleggarakan koordinasi pengembangan usaha kecil dengan
orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
dd. menyeleggarakan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
ee. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
ff. menyeleggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
gg. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
hh. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
ii. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
jj. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI KOPERASI DAN UMKM
- Kepala Seksi Koperasi dan UMKM mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta koperasi dan
UMKM. - Rincian Tugas Kepala Seksi Koperasi dan UMKM:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. merencanakan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
c. melaksanakan pengembangan perluasan akses
pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
d. melaksanakan pembuatan konsep kemitraan antara koperasi dan
badan usaha lainnya;
e. melaksanakan pengembangan akses pasar bagi produk koperasi
di dalam dan luar negeri;
f. melaksanakan rencana pelaksanaan perlindungan koperasi;
g. melaksanakan pengembangan pemberdayaan dan perlindungan
usaha kecil;
h. melaksanakan rancangan akses pasar bagi produk usaha kecil di
dalam dan luar negeri;
i. melaksanakan analisis data izin usaha mikro kecil (IUMK);
j. melaksanakan rencana pengembangan usaha kecil dengan
orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha
menengah;
k. melaksanakan rencana kegiatan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
l. melaksanakan rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
bagi perangkat organisasi koperasi;
m. menyusun konsep pengembangan pendidikan dan latihan bagi
perangkat organisasi koperasi;
n. melaksanakan rencana pengembangan kewirausahaan;
o. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Koperasi dan UMKM;
p. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI PERINDUSTRIAN
- Kepala Seksi Perindustrian mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
perindustrian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perindustrian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan pembinaan asosiasi industri/dewan tingkat
kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
desentralisasi bidang industri tingkat kabupaten
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e. melaksanakan pengolahan dan penyajian data/Informasi
Industri;
f. melaksanakan pengembangan pusat-pusat industri yang
terintegrasi;
g. melaksanakan koordinasi penyediaan sarana dan
prasarana (jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan
limbah IKM) untuk industri;
h. melaksanakan pemberian fasilitas usaha dalam rangka
pengembangan IKM;
i. melaksanakan pemberian perlindungan kepastian berusaha
terhadap usaha industri;
j. melaksanakan promosi produk industri kabupaten;
k. melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan
teknologi di bidang industri;
l. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan hasil penelitian,
pengembangan dan penerapan teknologi di bidang industri;
m. melaksanakan sosialisasi hasil penelitian, pengembangan
dan penerapan teknologi di bidang industri;
n. melaksanakan fasilitasi akses permodalan bagi industri;
o. melaksanakan fasilitasi kemitraan antara industri kecil,
menengah dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya
di kabupaten;
p. melaksanakan fasilitasi kerjasama pengembangan industri
melalui pola kemitraan usaha di kabupaten;
q. melaksanakan hasil-hasil kerjasama luar negeri, kerjasama
lintas sektoral dan regional untuk pemberdayaan industri
di kabupaten;
r. melaksanakan pengumpulan, analisis dan diseminasi data
bidang industri tingkat kabupaten dan pelaporan kepada
provinsi;
s. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Perindustrian;
t. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
u. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja seksi;
v. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara
periodik;
w. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.