Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN
A. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
- Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang lalu lintas dan angkutan, prasarana, dan
pengembangan keselamatan berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas
pembantuan. - Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Perhubungan:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran, pengelolaan
keuangan, pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan
barang milik daerah/negara;
e. mengkoordinir pengelolaan urusan ASN;
f. mengkoordinir penyusunan perencanaan di bidang lalu lintas dan
angkutan, prasarana, dan pengembangan keselamatan;
g. mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lalu lintas
dan angkutan, prasarana, dan pengembangan keselamatan;
h. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lalu
lintas dan angkutan, prasarana, dan pengembangan keselamatan;
i. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan, meliputi:
perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
j. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP
pemerintah daerah, RENSTRA dan RENJA;
k. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
l. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan
atas pelaksanaannya;
m. pelaksanaan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Perangkat
Daerah;
n. mengkoordinir pengendalian terhadap pelaksanaan program dan
kegiatan di lalu lintas dan angkutan, prasarana, dan pengembangan
keselamatan;
o. mengkoordinir pembinaan pegawai dan pejabat fungsional di lingkungan
Dinas Perhubungan;
p. mengkoordinir pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan
administrasi dan perizinan di Dinas Perhubungan;
q. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
r. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran
dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
s. menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengembangan karier;
t. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PERHUBUNGAN
- Sekretaris Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan pemberian dukungan pelayanan administratif dan
teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan,
rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Perhubungan:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja sub bagian
berdasarkan rencana kerja sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
- Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan dan pengujian
sarana. - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan:
a. menyusun dan menyelenggarakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan.
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan
publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
f. menyelenggarakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas,
angkutan dan pengujian sarana;
h. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten;
i. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal
dalam daerah kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten
dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten;
j. menyelenggarakan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan
pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam daerah
kabupaten;
k. menyelenggarakan penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten;
l. menyelenggarakan penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya
dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
m. menyelenggarakan penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada
jaringan jalur perkeretaapian kabupaten;
n. menyelenggarakan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten
dan pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten;
o. persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten;
p. menyelenggarakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan
angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
q. menyelenggarakan penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan
dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
r. menyelenggarakan penetapan rencana umum jaringan trayek perdesaan
yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;
s. menyelenggarakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang
dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten;
t. menyelenggarakan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang
yang melayani trayek antar kota dalam daerah kabupaten serta
angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam
daerah kabupaten;
u. menyelenggarakan penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan
usaha yang berdomisili dalam daerah kabupaten dan beroperasi pada
lintas pelabuhan di daerah kabupaten;
v. menyelenggarakan penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat
bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang
beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten;
w. menyelenggarakan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan
sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam daerah
kabupaten yang bersangkutan;
x. menyelenggarakan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang
kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas
penyeberangan dalam daerah;
y. menyelenggarakan penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
z. menyelenggarakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan
menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya
berada dalam daerah kabupaten;
aa. menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
lalu lintas, angkutan dan pengujian sarana;
bb. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
cc. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
dd. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
ee. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI LALU LINTAS
- Kepala Seksi Lalu Lintas mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dalam daerah kabupaten. - Rincian Tugas Kepala Seksi Lalu lintas:
a. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunan di bidang lalu lintas;
d. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan
rencana induk jaringan LLAJ kabupaten;
e. melaksanakan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan
pengoperasian kapal dalam daerah kabupaten yang terletak pada
jaringan jalan kabupaten dan/atau jaringan jalur kereta api
kabupaten;
f. melaksanakan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan
pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam
daerah kabupaten;
g. melaksanakan penetapan rencana induk perkeretaapian
kabupaten;
h. melaksanakan penetapan jaringan jalur kereta api yang
jaringannya dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
i. melaksanakan penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada
jaringan jalur perkeretaapian kabupaten;
j. melaksanakan penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten
dan pelaksanaan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan
kabupaten;
k. melaksanakan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas
untuk jalan kabupaten;
l. melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya
kepada atasan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi.
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI ANGKUTAN DAN PENGUJIAN SARANA
- Kepala Seksi Angkutan dan Pengujian Sarana mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyediaan angkutan umum dan pengujian berkala sarana angkutan
umum dalam daerah kabupaten. - Rincian Tugas Kepala Seksi Angkutan dan Pengujian Sarana:
a. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunan bidang penyediaan angkutan umum, pengujian berkala
kendaraan bermotor dan penerbitan izin usaha jasa terkait
dengan perawatan dan perbaikan kapal sesuai ketentuan dan
standar yang ditetapkan;
d. melaksanakan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan
orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten;
e. melaksanakan penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan
angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
f. penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1
(satu) Daerah kabupaten;
g. melaksanakan penetapan rencana umum jaringan trayek
pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten;
h. melaksanakan penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang
dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah
kabupaten;
i. melaksanakan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan
orang yang melayani trayek antar kota dalam Daerah kabupaten
serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah
pelayanannya dalam Daerah kabupaten;
j. melaksanakan penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan
usaha yang berdomisili dalam Daerah kabupaten dan beroperasi
pada lintas pelabuhan di Daerah kabupaten;
k. melaksanakan penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran
rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili
dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah
kabupaten;
l. melaksanakan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan
sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam
Daerah kabupaten;
m. melaksanakan penetapan tarif angkutan penyeberangan
penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya
pada lintas penyeberangan dalam Daerah kabupaten;
n. melaksanakan penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu)
Daerah kabupaten;
o. melaksanakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan
menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah
operasinya berada dalam Daerah kabupaten;
p. melaksanakan penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan
angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada
dalam Daerah kabupaten;
q. melaksanakan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan
sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha;
r. melaksanakan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan
penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha dan
penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian
khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang
jaringannya dalam Daerah kabupaten;.
s. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian
berkala kendaraan bermotor dan penerbitan izin usaha jasa
terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
t. melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya
kepada atasan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
u. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
v. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
w. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas-tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PRASARANA
- Kepala Bidang Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian prasarana perhubungan. - Kepala Bidang Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Prasarana:
a. menyusun dan menyeleggarakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
f. menyelenggarakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan rencana induk dan
DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
h. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin penyelenggaraan
dan pembangunan fasilitas parkir;
i. pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, pengoperasian pelabuhan
sungai dan danau;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan
pembangunan prasarana perhubungan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perencanaan dan pembangunan
prasarana:
a. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan.
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan
tahunan di bidang Perencanaan dan pembangunan prasarana
sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
d. melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi pengelolaan,
pengembangan di bidang perencanaan dan pembangunan
prasarana dengan pihak lain sesuai ketentuan dan standar yang
ditetapkan;
e. melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan
dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan
dan perencanaan dan pembangunan prasarana sesuai ketentuan
dan peraturan yang berlaku;
f. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan
rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
g. melaksanakan penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk
pelabuhan sungai dan danau;
h. melaksanakan penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada
jaringan jalur kereta api kabupaten;
i. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerbitan izin
penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir,
pembangunan;
j. melaksanakan penerbitan izin dan pembangunan pelabuhan
pengumpan lokal, pembangunan dan penerbitan izin
pembangunan pelabuhan sungai dan danau;
k. melaksanakan penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah
perairan pelabuhan pengumpan lokal;
l. melaksanakan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan
pelabuhan pengumpan lokal;
m. penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan
lepas landas helikopter;
n. melaksanakan penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin
operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
o. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN PRASARANA
- Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengoperasian dan
perawatan prasarana perhubungan. - Rincian Tugas Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana:
a. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. melaksanakan penerbitan izin pengoperasian pelabuhan
pengumpan local, pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
d. melaksanakan penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di
pelabuhan pengumpul lokal;
e. melaksanakan penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk
pelabuhan;
f. melaksanakan penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama
24 jam untuk pelabuhan pengumpan local;
g. melaksanakan penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan
pengumpan lokal;
h. melaksanakan penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin
operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;
i. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan
berkala kelayakan sarana dan prasarana perhubungan dalam
wilayah kabupaten;
j. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang
perawatan/pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan
dalam wilayah kabupaten;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN DAN KESELAMATAN
- Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan perumusan dan
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
keselamatan transportasi, meliputi: pemaduan moda, teknologi
perhubungan, lingkungan perhubungan, dan keselamatan transportasi. - Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi;
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan:
a. menyusun dan menyelenggarakan rencana kerja bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
f. menyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda dan
pengembangan teknologi perhubungan;
h. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
lingkungan perhubungan;
i. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan
lalu lintas jalan di jalan provinsi, laik fungsi jalan keselamatan sarana
dan prasarana;
j. menyelenggarakan fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di
jalan provinsi;
k. menyelenggarakan fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum;
l. menyelenggarakan fasilitasi kelaikan kendaraan, serta penegakkan
hukum oleh PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI PEMADUAN MODA DAN TEKNOLOGI PERHUBUNGAN
- Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemaduan moda dan pengembangan teknologi perhubungan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi
Perhubungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda
transportasi;
e. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan
teknologi perhubungan;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI KESELAMATAN TRANSPORTASI
- epala Seksi Keselamatan Transportasi mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang Keselamatan Transportasi. - Rincian Tugas Kepala Seksi Keselamatan Transportasi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
c. melaksanakan Pengumpulan, pengolahan dan penyajian
bahan/data untuk penyusunan pengembangan dan pelestarian
seni budaya rencana jangka menengah dan tahunan.
d. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
e. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
f. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan
transportasi dan pengembangan lingkungan perhubungan;
g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
evaluasi dan pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan
lalu lintas jalan di jalan provinsi;
h. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta
evaluasi dan pelaporan terhadap laik fungsi jalan, keselamatan
sarana dan prasarana;
i. fasilitasi manajemen dan penanganan keselamatan di jalan
provinsi,
j. fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, keselamatan pengusahaan angkutan umum;
k. fasilitasi kelaikan kendaraan, serta penegakan hukum oleh PPNS
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
l. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.