Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  1. Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
  3. Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
  4. Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
  5. Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

A. KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan
    urusan pemerintahan daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan,
    berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  2. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas
    menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
    dengan lingkup tugasnya;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
    Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
    a. pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. mengkoordinasi penyusunan program dan anggaran;
    e. mengkordinasi pengelolaan keuangan;
    f. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan barang milik
    daerah/negara;
    g. mengkoordinasi pengelolaan urusan ASN;
    h. memimpin dan mengendalikan organisasi Kepala Dinas Perpustakaan
    dan Kearsipan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
    i. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
    j. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    k. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    l. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
    tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
    m. mengkoordinir penerapan standar pelayanan minimal (SPM);
    n. mengkoordinir pengelolaan ketatausahaan kantor;
    o. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis dibidang perpustakaan;
    p. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis dibidang kearsipan;
    q. menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan perpustakaan dan
    kearsipan;
    r. menyelenggarakan pelayanan kearsipan dan perpustakaan kepada
    instansi dan masyarakat;
    s. menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
    t. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis urusan
    perpustakaan dan kearsipan;
    u. mengkoordinir menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana
    strategis dan rencana kerja Dinas ;
    v. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
    Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) SKPD;
    w. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD
    serta LKJiP Pemerintah Daerah;
    x. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
    atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
    y. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat
    Daerah (PK);
    z. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
    aa. melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait untuk
    mendukung pelaksanaan tugas;
    bb. melaksanakan kerjasama dengan unit kerja terkait untuk
    mendukung pelaksanaan tugas;
    cc. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perpustakaan dan
    Kearsipan;
    dd. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
    ee. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
    ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
    Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. SEKRETARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  1. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu
    Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan pelayanan
    administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha,
    perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas.
  2. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas
    menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
    keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
    pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
    b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
    lingkungan Dinas;
    c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
    kerja perangkat daerah terkait; dan
    d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga:
    a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
    b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
    daerah/negara;
    d. pengelolaan urusan kepegawaian;
    e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
    pelaporan;
    f. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
    tugas;
    g. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
    serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
    Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    sekretariat;
    i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas; dan
    k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.

B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
    membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
    administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian,
    perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang milik
    daerah/negara di lingkungan Dinas.
  2. Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
    b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan,
    perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penatalaksanaan pengelolaan
    barang milik daerah/negara serta perjalanan dinas;
    c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
    pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
    d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
    Bagian;
    f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
    membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
    dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
    perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
    pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
    lingkungan Dinas.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
    berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
    b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
    dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
    c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
    pelaporan;
    d. melakukan penyusunan anggaran;
    e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
    f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
    h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
    keuangan Dinas;
    i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
    keuangan;
    j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
    pengelolaan keuangan dinas;
    k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
    l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    Sub Bagian;
    n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas;
    p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    q. pemberian usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
    Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN

  1. Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
    dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
    pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Bidang Perpustakaan dalam melaksanakan tugas
    menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
    b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
    perpustakaan;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan;
    d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
    urusan pemerintahan dan pelayanan umum di perpustakaan; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
    Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Kepala Bidang Perpustakaan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
    rencana kerja Dinas;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan
    perpustakaan;
    f. pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan
    perpustakaan;
    g. menyelenggarakan pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan;
    h. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan SDM
    dibidang perpustakaan;
    i. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana
    dibidang perpustakaan;
    j. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan pembudayaan
    kegemaran membaca;
    k. menyelenggarakan pelaksanaan pemeliharaan bahan pustaka melalui
    pengaturan, pemeliharaan, perawatan, pengawetan, perbaikan, alih
    media serta penjilid dan bahan pustaka;
    l. menyelenggarakan pelaksanaan pendataan, pemeriksaan dan pelaporan
    jumlah koleksi pustaka secara berkala;
    m. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan indikator dan pengukuran
    kinerja Bidang;
    n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C.1. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN, LAYANAN DAN PELESTARIAN BAHAN
PERPUSTAKAAN

  1. Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Kepustakaan
    mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
    perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi
    serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan,
    layanan dan pelestarian bahan kepustakaan.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian
    Bahan Kepustakaan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
    tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
    e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan,
    layanan dan pelestarian bahan kepustakaan;
    g. melaksanakan pengembangan penerimaan, pengolahan, dan
    verifikasi bahan perpustakaan;
    h. melaksanakan pengadaan/penyediaan bahan pustaka;
    i. melaksanakan kajian kebutuhan bahan pustaka;
    j. pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi,
    informasi dan komunikasi perpustakaan;
    k. pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi,
    informasi dan komunikasi perpustakaan;
    l. pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan
    kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring
    perpustakaan;
    m. pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan;
    n. melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan
    termasuk naskah kuno melalui alih media;
    o. pelaksanaan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan
    perpustakaan;
    p. pelaksanaan pemeliharaan serta penyimpanan master informasi
    digital;
    q. pelaksanaan survey kondisi bahan perpustakaan;
    r. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
    Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Kepustakaan;
    s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    u. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas;
    v. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    w. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN
KEGEMARAN MEMBACA

  1. Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan
    Kegemaran Membaca mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
    dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
    di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran
    membaca.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan
    Pembudayaan Kegemaran Membaca:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
    keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
    dengan bidang tugas;
    d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
    f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
    g. pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
    h. pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria
    (NSPK);
    i. melaksanakan pendataan perpustakaan;
    j. melaksanakan pengoordinasian pemasyarakatan/ sosialisasi
    pembudayaan kegemaran membaca;
    k. melaksanakan penyelenggaraan layanan ekstensi (perpustakaan
    keliling);
    l. melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pengembangan
    perpustakaan;
    m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di pengembangan
    perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
    n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    seksi;
    p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas;
    r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D. KEPALA BIDANG KEARSIPAN

  1. Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
    melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
    kebijakan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
  2. Kepala Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
    fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
    b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
    kearsipan;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan;
    d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
    urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kearsipan; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
    Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Kepala Bidang Kearsipan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
    rencana kerja Dinas;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan;
    f. menyelenggarakan penyusunan peraturan dan kebijakan
    penyelenggaraan kearsipan;
    g. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan kearsipan;
    h. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
    di bidang kearsipan;
    i. melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan
    daftar arsip aktif kepada unit kearsipan;
    j. menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan
    penggunaan internal dan kepentingan publik;
    k. melaksanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan
    dan penyimpanan arsip inaktif;
    l. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip
    dan daftar arsip;
    m. melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan
    kearsipan;
    n. menyelenggarakan mengkoordinir pelaksanaan pengembangan sistem
    informasi arsip;
    o. melaksanakan pameran arsip statis dan mengelola pengaduan
    masyarakat;
    p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
    q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.1 KEPALA SEKSI PENGELOLAAN KEARSIPAN

  1. Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan mempunyai tugas membantu
    Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pemantauan, evaluasi
    dan pelaporan di bidang pengelolaan kearsipan.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan
    bidang tugas;
    d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
    tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
    e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
    pengelolaan arsip;
    f. melaksanakan pengelolaan kearsipan dinamis dan statis;
    g. pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
    h. melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan
    daftar arsip aktif kepada unit kearsipan;
    i. menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk
    kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
    j. melakukan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan
    penyimpanan arsip inaktif;
    k. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik
    arsip dan daftar arsip;
    l. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta
    penyelamatan arsip statis akibat bencana;
    m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi Seksi
    Pengelolaan Kearsipan;
    n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.2 KEPALA SEKSI LAYANAN DAN PEMANFAATAN ARSIP

  1. Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai tugas
    membantu kepala bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
    perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
    pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Layanan dan
    Pemanfaatan Arsip.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Layanan Pemanfaatan Arsip:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
    keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
    dengan bidang tugas;
    d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
    tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;
    e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    f. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis layanan dan
    pemanfaatan arsip;
    g. melaksanakan penyelenggaraan layanan informasi arsip;
    h. pelaksanaan pemanfaatan arsip;
    i. pelaksanaan bimbingan arsiparis;
    j. menghimpun data informasi kearsipan;
    k. melaksanakan pembinaan pengelolaan arsip;
    l. melaksanakan pameran arsip statis dan mengelola pengaduan
    masyarakat;
    m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Layanan
    dan Pemanfaatan Arsip;
    n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.