Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
A. KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan,
berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan. - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinasi penyusunan program dan anggaran;
e. mengkordinasi pengelolaan keuangan;
f. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan barang milik
daerah/negara;
g. mengkoordinasi pengelolaan urusan ASN;
h. memimpin dan mengendalikan organisasi Kepala Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
i. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
j. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
k. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
l. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
m. mengkoordinir penerapan standar pelayanan minimal (SPM);
n. mengkoordinir pengelolaan ketatausahaan kantor;
o. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis dibidang perpustakaan;
p. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis dibidang kearsipan;
q. menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan perpustakaan dan
kearsipan;
r. menyelenggarakan pelayanan kearsipan dan perpustakaan kepada
instansi dan masyarakat;
s. menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
t. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis urusan
perpustakaan dan kearsipan;
u. mengkoordinir menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana
strategis dan rencana kerja Dinas ;
v. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) SKPD;
w. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD
serta LKJiP Pemerintah Daerah;
x. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
y. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat
Daerah (PK);
z. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
aa. melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
bb. melaksanakan kerjasama dengan unit kerja terkait untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
cc. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
dd. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
ee. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
- Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan pelayanan
administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha,
perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan Dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang milik
daerah/negara;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
g. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian,
perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang milik
daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan,
perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penatalaksanaan pengelolaan
barang milik daerah/negara serta perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan Dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas;
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
q. pemberian usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERPUSTAKAAN
- Kepala Bidang Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. - Kepala Bidang Perpustakaan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
perpustakaan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di perpustakaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perpustakaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan
perpustakaan;
f. pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan
perpustakaan;
g. menyelenggarakan pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan;
h. menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan SDM
dibidang perpustakaan;
i. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana
dibidang perpustakaan;
j. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan pembudayaan
kegemaran membaca;
k. menyelenggarakan pelaksanaan pemeliharaan bahan pustaka melalui
pengaturan, pemeliharaan, perawatan, pengawetan, perbaikan, alih
media serta penjilid dan bahan pustaka;
l. menyelenggarakan pelaksanaan pendataan, pemeriksaan dan pelaporan
jumlah koleksi pustaka secara berkala;
m. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Bidang;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN, LAYANAN DAN PELESTARIAN BAHAN
PERPUSTAKAAN
- Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Kepustakaan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan,
layanan dan pelestarian bahan kepustakaan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian
Bahan Kepustakaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan,
layanan dan pelestarian bahan kepustakaan;
g. melaksanakan pengembangan penerimaan, pengolahan, dan
verifikasi bahan perpustakaan;
h. melaksanakan pengadaan/penyediaan bahan pustaka;
i. melaksanakan kajian kebutuhan bahan pustaka;
j. pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi,
informasi dan komunikasi perpustakaan;
k. pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi,
informasi dan komunikasi perpustakaan;
l. pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan
kerja sama antar perpustakaan dan membangun jejaring
perpustakaan;
m. pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan;
n. melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan
termasuk naskah kuno melalui alih media;
o. pelaksanaan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan
perpustakaan;
p. pelaksanaan pemeliharaan serta penyimpanan master informasi
digital;
q. pelaksanaan survey kondisi bahan perpustakaan;
r. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Kepustakaan;
s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
u. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
v. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
w. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN
KEGEMARAN MEMBACA
- Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan
Kegemaran Membaca mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran
membaca. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengembangan Perpustakaan dan
Pembudayaan Kegemaran Membaca:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
g. pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
h. pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK);
i. melaksanakan pendataan perpustakaan;
j. melaksanakan pengoordinasian pemasyarakatan/ sosialisasi
pembudayaan kegemaran membaca;
k. melaksanakan penyelenggaraan layanan ekstensi (perpustakaan
keliling);
l. melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pengembangan
perpustakaan;
m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di pengembangan
perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG KEARSIPAN
- Kepala Bidang Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - Kepala Bidang Kearsipan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
kearsipan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kearsipan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Kearsipan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang kearsipan;
f. menyelenggarakan penyusunan peraturan dan kebijakan
penyelenggaraan kearsipan;
g. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan kearsipan;
h. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kearsipan;
i. melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan
daftar arsip aktif kepada unit kearsipan;
j. menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk kepentingan
penggunaan internal dan kepentingan publik;
k. melaksanakan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan
dan penyimpanan arsip inaktif;
l. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip
dan daftar arsip;
m. melaksanakan pengawasan/supervisi terhadap penyelenggaraan
kearsipan;
n. menyelenggarakan mengkoordinir pelaksanaan pengembangan sistem
informasi arsip;
o. melaksanakan pameran arsip statis dan mengelola pengaduan
masyarakat;
p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PENGELOLAAN KEARSIPAN
- Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang pengelolaan kearsipan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan
bidang tugas;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
pengelolaan arsip;
f. melaksanakan pengelolaan kearsipan dinamis dan statis;
g. pelaksanaan alih media dan reproduksi arsip dinamis;
h. melakukan pembinaan kepada unit pengolah dalam menyampaikan
daftar arsip aktif kepada unit kearsipan;
i. menyediakan, mengolah, dan penyajian arsip inaktif untuk
kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik;
j. melakukan pemeliharaan arsip inaktif melalui kegiatan penataan dan
penyimpanan arsip inaktif;
k. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik
arsip dan daftar arsip;
l. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta
penyelamatan arsip statis akibat bencana;
m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di seksi Seksi
Pengelolaan Kearsipan;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI LAYANAN DAN PEMANFAATAN ARSIP
- Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan Arsip mempunyai tugas
membantu kepala bidang dalam penyiapan bahan perencanaan,
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Layanan dan
Pemanfaatan Arsip. - Rincian Tugas Kepala Seksi Layanan Pemanfaatan Arsip:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis layanan dan
pemanfaatan arsip;
g. melaksanakan penyelenggaraan layanan informasi arsip;
h. pelaksanaan pemanfaatan arsip;
i. pelaksanaan bimbingan arsiparis;
j. menghimpun data informasi kearsipan;
k. melaksanakan pembinaan pengelolaan arsip;
l. melaksanakan pameran arsip statis dan mengelola pengaduan
masyarakat;
m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Layanan
dan Pemanfaatan Arsip;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.