Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
A. KEPALA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan
ketahanan pangan berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas
pembantuan. - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan:
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Dinas;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
e. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
f. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
g. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah
sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan
atas pelaksanaannya;
h. mengkoordinir penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah (PK);
i. mengkoordinasikan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana
strategis dan rencana kerja Dinas;
j. mengkoordinasikan penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) SKPD;
k. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD dan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah,
RENSTRA dan RENJA SKPD;
l. mengkoordinir penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang
ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan,
prasarana dan sarana serta penyuluhan, tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan serta peternakan dan kesehatan hewan;
m. mengkoordinir peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan
pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
n. mengkoordinir penyusunan program penyuluhan pertanian;
o. mengkoordinir penataan prasarana pertanian;
p. mengkoordinir pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman,
benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
q. mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peredaran sarana pertanian;
r. melaksanakan pembinaan produksi di bidang pertanian;
s. mengkoordinir pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan hama
penyakit tanaman dan penyakit hewan;
t. melaksanakan pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
u. mengkoordinir penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
v. mengkoordinir pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
w. mengkoordinir pelaksanaan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
x. mengkoordinir penyelenggaraan pembinaan unit pelaksana teknis pada
Dinas;
y. mengkoordinir penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan
fungsional;
z. mengkoordinir penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
aa. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
bb. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
cc. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
dd. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
- Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
pelayanan administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan,
tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan
Dinas. - Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan Dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
e. Rincian Tugas Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan:
f. menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas;
g. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
h. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
i. menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait;
j. mengkoordinir dan penyusunan program dan anggaran;
k. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan keuangan;
l. mengkoordinir pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan
barang milik daerah/negara;
m. mengkoordinir pengelolaan urusan kepegawaian;
n. mengkoordinir pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan;
o. mengkoordinir penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP Pemerintah Daerah,
RENSTRA dan RENJA;
p. mengkoordinasikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
r. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sekretariat;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan
administrasi di bidang keuangan, meliputi: pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
c. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
d. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas,
e. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
f. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
h. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
i. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.3 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM
- Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dinas dalam melaksanakan pemberian dukungan administrasi di
bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program:
a. menyusun dan melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub
Bagian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja sekretariat;
c. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melaksanakan penyusunan anggaran;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
i. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN
- Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana
dan penyuluhan. - Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
d. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
e. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
f. menyelenggarakan pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang
tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang prasarana,
sarana dan penyuluhan pertanian;
h. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan program pertanian;
i. menyelenggarakan pelaksanaan penyediaan dukungan infrastruktur
pertanian;
j. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi pengembangan potensi dan
pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
k. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi penyediaan dan
pengawasan peredaran pupuk, pestisida serta alat dan mesin
pertanian;
l. menyelenggarakan pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
m. menyelenggarakan pemberian fasilitasi investasi pertanian;
n. menyelenggarakan pelaksanaan bimbingan dan penguatan kelembagaan
pertanian;
o. menyelenggarakan pelaksanaan bimbingan dan peningkatan kapasitas
ketenagaan penyuluhan pertanian;
p. menyelenggarakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang
prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;
q. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Bidang;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI SARANA PRODUKSI PERTANIAN
- Kepala Seksi Sarana Produksi Pertanian mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana produksi
pertanian, meliputi: pengelolaan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida,
alat dan mesin pertanian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Sarana Produksi Pertanian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang
pengembangan lahan dan irigasi pertanian;
f. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
g. melaksanakan penyiapan bahan penyediaan lahan, jalan usaha
tani, dan jaringan irigasi tersier;
h. melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi,
konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan pertanian;
i. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan
tata guna lahan pertanian;
j. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan pemberdayaan
kelembagaan pemakai air;
k. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di
bidang pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;
l. melaksanakan penghitungan penyediaan pupuk, pestisida, alat
dan mesin pertanian;
m. melaksanakan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk,
pestisida, alat dan mesin pertanian;
n. melaksanakan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan
mesin pertanian;
o. melaksanakan bimbingan pendampingan dan superfisi
pembiayaan dan investasi pertanian;
p. melaksanakan bimbingan, fasilitasi dan pelayanan investasi
pertanian;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PENYULUHAN
- Kepala Seksi Penyuluhan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan, meliputi:
kelembagaan, ketenagaan dan metode serta informasi penyuluhan
pertanian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Penyuluhan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan.
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di
bidang kelembagaan, ketenagaan dan metode serta informasi
penyuluhan pertanian;
f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program
penyuluhan pertanian;
g. melaksanakan penyiapan bahan materi dan pengembangan
metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
h. melaksanakan penyiapan bahan informasi dan media di bidang
penyuluhan pertanian;
i. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan
sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan pertanian;
j. melaksanakan penyiapan bahan penguatan dan pengembangan
serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan penyuluhan
pertanian;
k. melaksanakan penyusunan dan pengelolaan database di bidang
ketenagaan penyuluhan pertanian;
l. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan kompetensi
kerja penyuluh pertanian;
m. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan
pemberian penghargaan kepada penyuluh pertanian;
n. melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi di bidang
kelembagaan penyuluhan pertanian;
o. melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan
akreditasi kelembagaan petani;
p. melaksanakan penyiapan bahan penilaian dan pemberian
penghargaan kepada kelembagaan penyuluh pertanian;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan
dan hortikultura. - Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP);
f. menyelenggarakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan
bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan koordinasi penyusunan kebijakan perbenihan,
produksi, perlindungan dan pengolahan dan pemasaran hasil di
bidang tanaman pangan dan hortikultura;
h. menyelenggarakan koordinasi perencanaan kebutuhan dan
penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
i. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan peredaran
dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
j. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan
penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
k. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan
penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam,
dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
l. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan
pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman
pangan dan hortikultura;
m. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian izin
usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
n. menyelenggarakan koordinasi pemantauan dan evaluasi di bidang
tanaman pangan dan hortikultura;
o. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
bidang tugas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
p. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Bidang;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
- Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan dan
perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
perbenihan dan perlindungan di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
f. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan
benih tanaman;
g. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman;
h. melaksanakan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih
tanaman;
i. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan
pengembangan varietas unggul;
j. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran benih yang beredar;
k. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan
kelembagaan benih;
l. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian serangan
organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
m. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan OPT;
n. melaksanakan menyiapan bahan pengendalian dan pemantauan
OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT;
o. melaksanakan pengelolaan data OPT;
p. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
q. melaksanakan penyiapan sekolah lapang pengendalian hama
terpadu;
r. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan
iklim;
s. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
t. melaksanakan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan
perlindungan di bidang hortikultura;
u. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
v. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
w. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
- Kepala Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi,
pengolahan, pemasaran hasil tanaman pangan dan hortikultura. - Rincian Tugas Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan,
peningkatan produksi;
f. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan produksi ;
g. melaksanakan menyiapkan bahan rencana taman dan
produksi;
h. melaksanakan bimbingan peningkatan mutu dan produksi;
i. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya;
j. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
pengolahan hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
k. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan
unit pengolahan hasil di bidang tanaman pangan dan
hortikultura;
l. melaksanakan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di
bidang tanaman pangan dan hortikultura;
m. melaksanakan penyiapan bahan penerapan cara produksi
pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat
keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang
tanaman pangan dan hortikultura;
n. melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
o. melaksanakan fasilitasi promosi produk di bidang tanaman
pangan dan hortikultura;
p. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan
dan hortikultura;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PERKEBUNAN
- Kepala Bidang Perkebunan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perkebunan. - Kepala Bidang Perkebunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perkebunan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
e. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan kebijakan perbenihan,
produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang
perkebunan;
g. menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan kebutuhan
dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
h. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan peredaran dan
sertifikasi benih di bidang perkebunan;
i. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan
penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
j. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan
penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan
dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
k. menyelenggarakan koordinasi penanggulangan gangguan usaha, dan
pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
l. menyelenggarakan pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan
dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
m. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian izin
usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan;
n. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Bidang;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI PERBENIHAN DAN PERLINDUNGAN
- Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan dan
perlindungan tanaman perkebunan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan,
perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
f. melaksanakan penyediaan dan pengawasan peredaran/penggunaan
benih tanaman di bidang perkebunan;
g. melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman
di bidang perkebunan;
h. melaksanakan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih
tanaman di bidang perkebunan;
i. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan benih dan
pengembangan varietas unggul;
j. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan
pengeluaran benih yang beredar;
k. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan
kelembagaan benih;
l. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian organisme
pengganggu tumbuhan (OPT);
m. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan OPT;
n. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan
OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT;
o. melaksanakan pengelolaan data OPT;
p. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
q. melaksanakan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian
hama terpadu;
r. melaksanakan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan
iklim;
s. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam;
t. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
perbenihan dan perlindungan di bidang perkebunan;
u. melaksanakan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja
seksi;
v. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
w. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
x. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.2 KEPALA SEKSI PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN
- Kepala Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi,
pengolahan, pemasaran hasil perkebunan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Produksi, Pengolahan dan Pemasaran:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan produksi di
bidang perkebunan;
f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana tanam dan
produksi tanaman di bidang perkebunan;
g. melaksanakan bimbingan peningkatan mutu dan produksi tanaman
di bidang perkebunan;
h. melaksanakan bimbingan penerapan teknologi budidaya tanaman
di bidang perkebunan;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan
hasil di bidang perkebunan;
j. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan
unit pengolahan hasil di bidang perkebunan;
k. melaksanakan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil di
bidang perkebunan;
l. melaksanakan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan
olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan
kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang perkebunan;
m. melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar;
n. melaksanakan fasilitasi promosi produk di bidang perkebunan;
o. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan. - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
f. melaksanakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan koordinasi penyusunan kebijakan di bidang
benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan,
perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang
peternakan;
h. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan sumber daya genetik
hewan;
i. menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan
kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak,
dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
j. menyelenggarakan pemberian bimbingan penerapan peningkatan
produksi ternak;
k. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengendalian penyakit
hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
l. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan peredaran
dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan,
hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
m. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan
pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
n. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan sertifikasi persyaratan
teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
o. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian
izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner;
p. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemberian bimbingan
pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang
peternakan;
q. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
r. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Bidang;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F.1 KEPALA SEKSI PERBIBITAN DAN PRODUKSI
- Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
perbibitan dan produksi peternakan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
anggaran Seksi;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
anggaran Seksi Benih/Bibit, dan Produksi;
h. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
benih/bibit, pakan, dan produksi di bidang peternakan;
i. melaksanakan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran
pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak;
j. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian penyediaan dan
peredaran hijauan pakan ternak (HPT);
k. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan produksi,
mutu, pakan, benih/bibit HPT;
l. melaksanakan penyiapan bahan pengujian binih/bibit HPT;
m. melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya
genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
n. melaksanakan pemberian bimbingan peningkatan produksi
ternak;
o. melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok
peternak;
p. melaksanakan penyusunan pelaporan dan
pendokumentasian kegiatan Seksi;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F.2 KEPALA SEKSI KESEHATAN HEWAN, KESEHATAN MASYARAKAT
VETERINER, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN.
- Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner,
Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hewan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Kesehatan Hewan, Kesehatan
Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang
kesehatan hewan;
f. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan dan mutu obat
hewan tingkat distributor;
g. melaksanakan penyiapan bahan pengamatan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan;
h. melaksanakan penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan
hewan;
i. melaksanakan fasilitasi unit pelayanan kesehatan hewan;
j. melaksanakan penyiapan bahan penanggulangan, penutupan
dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular;
k. melaksanakan penyiapan bahan pengawasan peredaran dan
penerapan mutu obat hewan;
l. melaksanakan penyiapan bahan penerbitan izin/rekomendasi
usaha distributor obat hewan;
m. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran
hasil di bidang peternakan;
n. melaksanakan penyiapan bahan penilaian penerapan
penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha
produk hewan;
o. melaksanakan pemberian fasilitas sertifikasi unit usaha
produk hewan skala kecil;
p. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi teknis hasil
penilaian dokumen aplikasi pengeluaran dan/atau pemasukan
produk hewan;
q. melaksanakan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan
produk hewan;
r. melaksanakan penyiapan sertifikasi veteriner pengeluaran
produk hewan;
s. melaksanakan penyiapan bahan pencegahan penularan
zoonosis;
t. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan rumah potong dan
pemotongan hewan qurban;
u. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan
unit pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan
hewan;
v. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan alat
pengolahan hasil di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
w. melaksanakan penyiapan bahan penerapan cara produksi
pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat
keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) di bidang
peternakan dan kesehatan hewan;
x. melaksanakan pelayanan dan pengembangan informasi pasar
di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
y. melaksanakan fasilitasi promosi produk di bidang peternakan
dan kesehatan hewan;
z. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang
peternakan;
aa. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kesehatan hewan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang
peternakan;
bb. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi;
cc. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
dd. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
ee. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
ff. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
G. KEPALA BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
- Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan
distribusi pangan. - Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penyusunan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang
menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang
ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
h. menyelenggarakan penyiapan penyusunan bahan rumusan
kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi
pangan dan kerawanan pangan;
i. menyelenggarakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
j. menyelenggarakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan
pangan;
k. menyelenggarakan penyiapan pemantapan program di bidang
ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
l. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi
pangan dan kerawanan pangan;
m. menyelenggarakan koordinasi penyiapan bahan penyusunan
program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di
bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan
pangan;
n. menyelenggarakan koordinasi penyiapan koordinasi penyediaan dan
penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka
stabilisasi pasokan dan harga pangan;
o. menyelenggarakan koordinasi penyiapan pengelolaan cadangan
pangan pemerintah provinsi dan menjaga keseimbangan
cadangan pangan;
p. menyelenggarakan koordinasi penyiapan bahan rumusan
kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
q. menyelenggarakan koordinasi penyediaan data informasi pasokan
dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
r. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Bidang;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
G.1 KEPALA SEKSI KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
- Kepala Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan
dan distribusi pangan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang
ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan
sumber daya ketahanan pangan lainnya;
f. melaksanakan penyiapan bahan pengkajian di bidang
ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan
sumber daya ketahanan pangan lainnya;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan,
penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan
pangan lainnya;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang
ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan
sumber daya ketahanan pangan lainnya;
i. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi,
supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan,
penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya
ketahanan pangan lainnya;
j. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian
ketersediaan pangan daerah;
k. menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca
Bahan Makanan (NBM);
l. menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola
Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
m. menyiapkan bahan pengembangan jaringan informasi
ketersediaan pangan;
n. menyiapkan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam
rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
o. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang
distribusi, harga dan cadangan pangan;
p. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian di
bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
q. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi, harga dan
cadangan pangan;
r. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang distribusi, harga dan cadangan pangan;
s. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang distribusi, harga dan cadangan
pangan;
t. melaksanakan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan
jaringan distribusi pangan;
u. melaksanakan penyiapan pengembangan kelembagaan
distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat
terhadap pangan;
v. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca
pangan;
w. melaksanakan penyiapan pengumpulan data harga pangan di
tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
x. melaksanakan penyiapan penyediaan dan pengelolaan
cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan
pangan pokok lokal);
y. melaksanakan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah provinsi;
z. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi;
aa. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
bb. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
cc. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
dd. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
G.2 KEPALA SEKSI KERAWANAN PANGAN
- Kepala Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerawanan pangan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Kerawanan Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan
dan penanganan kerawanan pangan;
f. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian
cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan dan
penanganan kerawanan pangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang cadangan pangan dan penanganan
kerawanan pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan dan
penanganan kerawanan pangan;
j. melaksanakan penyiapan bahan intervensi daerah rawan
pangan;
k. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan analisis
sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
l. melaksanakan penyiapan data dan informasi kerentanan
dan ketahanan pangan Provinsi;
m. melaksanakan penyiapan penyediaan dan pengelolaan
cadangan pangan pemerintah provinsi (pangan pokok dan
pangan pokok lokal);
n. melaksanakan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan
pemerintah provinsi;
o. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi;
p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
H. KEPALA BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
- Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi dan
keamanan pangan. - Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
f. menyelenggarakan pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai
dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas
pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan koordinasi penyiapan pelaksanaan koordinasi di
bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan
keamanan pangan;
h. menyelenggarakan koordinasi penyiapan penyusunan bahan
rumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan,
penganekaragaman pangan,dan keamanan pangan;
i. menyelenggarakan koordinasi penyiapan pelaksanaan kebijakan di
bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan
keamanan pangan;
j. menyelenggarakan koordinasi pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan,
dan keamanan pangan;
k. menyelenggarakan koordinasi penyiapan pemantapan program di
bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan
keamanan pangan;
l. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan,
penganekaragaman pangan dan keamanan pangan;
m. menyelenggarakan koordinasi penyiapan pelaksananaan
komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi
pangan;
n. menyelenggarakan koordinasi penyiapan bahan penyusunan
program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di
bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan,
dan keamanan pangan;
o. menyelenggarakan koordinasi penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Bidang;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
H.1 KEPALA SEKSI KONSUMSI DAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN
- Kepala Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang konsumsi dan penganekaragaman pangan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman
Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang
konsumsi pangan;
f. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian
dibidang konsumsi pangan;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang konsumsi pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
j. melaksanakan penyiapan penghitungan angka konsumsi
pangan per komoditas per kapita per tahun;
k. melaksanakan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi
energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
l. melaksanakan penyiapan penghitungan pola pangan
harapan (PPH) tingkat konsumsi;
m. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan peta pola
konsumsi pangan;
n. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian dalam
rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan, dan
pengembangan pangan lokal;
o. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan dalam rangka promosi
penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan
pangan lokal;
p. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan
supervisi dalam rangka promosi penganekaragaman
konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal;
q. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan dalam rangka promosi
penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan
pangan lokal;
r. melaksanakan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan
yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA)
berbasis sumber daya lokal;
s. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan
konsumsi pangan non beras dan non terigu;
t. melaksanakan penyiapan bahan pemanfaatan lahan
pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
u. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama antar lembaga
pemerintah, swasta dan masyarakat dalam percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya
lokal;
v. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan pangan
pokok lokal;
w. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi;
x. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
y. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
z. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
H.2 KEPALA SEKSI KEAMANAN PANGAN
- Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan pangan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Keamanan Pangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi di bidang
kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan
pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
f. melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang
kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan
pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
g. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan keamanan
pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan
informasi keamanan pangan;
h. melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kelembagaan keamanan pangan,
pengawasan keamanan pangan dan kerja sama serta informasi
keamanan pangan;
i. melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan keamanan
pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan
informasi keamanan pangan;
j. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan
pangan segar yang beredar;
k. melaksanakan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan
keamanan pangan segar;
l. melaksanakan penyiapan bahan jejaring keamanan pangan
daerah (JKPD);
m. melaksanakan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan
edukasi keamanan pangan;
n. melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.