Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT,
KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
A. KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di
bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan hidup,
kebersihan dan persampahan serta kehutanan berdasarkan azas otonomi
daerah dan tugas pembantuan. - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan
Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup:
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup agar lebih berdaya guna
dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Dinas;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
e. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
f. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis pemerintah daerah di
bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan
hidup, kebersihan dan persampahan serta kehutanan;
g. mengkoordinir, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan
permukiman, lingkungan hidup, kebersihan dan persampahan serta
kehutanan;
h. melaksanakan pembinaan, evaluasi penyelenggaraan pelayanan
umum di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
lingkungan hidup, kebersihan dan persampahan serta kehutanan;
i. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan, meliputi
perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
j. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP
pemerintah daerah, RENSTRA dan RENJA;
k. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
l. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan
atas pelaksanaannya;
m. pelaksanaan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat
Daerah (PK);
n. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar
sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang
berlaku;
o. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
p. mengkoordinir penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP
- Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan pemberian dukungan pelayanan administratif dan teknis
yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah
tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup:
a. menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas;
b. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
c. melaksanakan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
d. menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait;
e. mengkoordinir dan penyusunan program dan anggaran;
f. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan keuangan;
g. menyelenggarakan pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga
dan barang milik daerah/negara;
h. menyelenggarakan pengelolaan urusan kepegawaian;
i. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. mengkoordinir penyusunan LKPJ, LPPD, dan LKjIP Pemerintah Daerah,
RENSTRA dan RENJA;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan pelaksanaan
Standar Pelayanan Minimal (SPM);
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sekretariat;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai
dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan dinas,
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PSU
- Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan PSU mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
rakyat dan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana
dan utilitas umum (PSU) di perumahan dan kawasan permukiman. - Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan PSU dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan PSU:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
f. menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan
rakyat dan kawasan permukiman;
g. mengkoordinir pelaksanaan pendataan, perencanaan, penyediaan,
pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah umum;
h. mengkoordinir pelaksanaan pendataan, perencanaan, pemberdayaan,
bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
i. mengkoordinir pelaksanaan pendataan dan perencanaan, pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
j. mengkoordinir pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, operasi dan
pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai
luasan wilayah yang ditetapkan;
k. melaksanakan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja
Bidang;
l. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
- Kepala Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan pendataan,
perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi serta pencegahan dan peningkatan
kualitas di bidang perumahan dan kawasan permukiman,
perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pemanfaatan
dan pengendalian kawasan permukiman. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perumahan dan Kawasan
Permukiman:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pendataan dan perencanaan penyediaan dan
pengembangan sistem pembiayaan bidang perumahan dan
rumah umum;
g. melaksanakan penyediaan dan pembiayaan bidang
perumahan;
h. melaksanakan penyediaan rumah umum, rumah khusus,
rumah negara dan rumah komersil serta pembiayaan rumah
umum;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyediaan dan
pembiayaan bidang perumahan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembiayaan rumah
umum serta penyediaan rumah umum, rumah khusus, rumah
negara dan rumah komersil;
k. melaksanakan pendataan dan perencanaan pemberdayaan,
bantuan dan pengembangan sistem pembiayaan di bidang
rumah swadaya;
l. melaksanakan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan
rumah swadaya;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan,
bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;
n. melaksanakan pendataan dan perencanaan kawasan
permukiman;
o. melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
p. melaksanakan pemanfaatan dan pengendalian kawasan
permukiman;
q. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Seksi;
r. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
s. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
C.2. KEPALA SEKSI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
- Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dan
kawasan permukiman, perencanaan teknik, penyusunan standar dan
pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU perumahan dan
kawasan permukiman serta pemantauan dan evaluasi di bidang PSU
perumahan dan kawasan permukiman tingkat kabupaten. - Rincian Tugas Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
(PSU):
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan
rencana penyediaan PSU perumahan dan kawasan permukiman;
g. melaksanakan perumusan kebijakan teknis operasional
penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
h. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
pelaksanaan penyediaan PSU Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
i. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi di bidang penyediaan PSU perumahan dan kawasan
permukiman;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG KEBERSIHAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
- Kepala Bidang Kebersihan dan Pengendalian Lingkungan mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyusunan di bidang
kebersihan, pertamanan, persampahan dan pengendalian lingkungan. - Kepala Bidang Kebersihan dan Pengendalian Lingkungan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Kebersihan dan Pengendalian Lingkungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. mengkoordinir pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional
bidang kebersihan, meliputi sarana dan prasarana, pelayanan
kebersihan, pengembangan teknologi dan kemitraan, pengelolaan
dan pengolahan sampah, pertamanan serta sarana dan angkutan
kebersihan;
g. mengkoordinir pelaksanaan kebijakan operasional bidang
kebersihan, meliputi sarana prasarana, pelayanan kebersihan,
pengembangan teknologi dan kemitraan, pengelolaan dan
pengolahan sampah, pertamanan serta sarana dan angkutan
kebersihan;
h. mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di
bidang kebersihan, meliputi sarana prasarana, pelayanan
kebersihan, pengembangan teknologi dan kemitraan, pengelolaan
dan pengolahan sampah, pertamanan serta sarana dan angkutan
kebersihan;
i. mengkoordinir pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional
bidang pengendalian lingkungan, meliputi pemantauan sumber
pencemaran, penanggulangan pencemaran, pembinaan terhadap
sumber pencemaran lingkungan;
j. mengkoordinir pelaksanaan kebijakan operasional bidang
pengendalian lingkungan, meliputi pemantauan sumber
pencemaran, penanggulangan pencemaran, pembinaan terhadap
sumber pencemaran lingkungan;
k. mengkoordinir pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengendalian lingkungan, meliputi pemantauan sumber
pencemaran, penanggulangan pencemaran, pembinaan terhadap
sumber pencemaran lingkungan;
l. mengkoordinir pelaksanaan bimbingan teknis dan pembinaan
terhadap masyarakat dalam kegiatan kebersihan dan pengendalian
lingkungan;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI KEBERSIHAN
- Kepala Seksi Kebersihan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional,
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan
pelaporan di bidang kebersihan, meliputi: meliputi sarana prasarana,
pelayanan kebersihan, pengembangan teknologi dan kemitraan,
pengelolaan dan pengolahan sampah, pertamanan serta sarana dan
angkutan kebersihan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Kebersihan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, meliputi:
perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pertamanan;
f. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, pelaksanaan,
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, pengawasan
dan pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang
peralatan dan perbekalan kebersihan;
g. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, pelaksanaan,
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, pengawasan
dan pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan kebersihan;
h. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, pelaksanaan,
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, pengawasan
dan pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang
penanganan, pengolahan dan pemanfaatan sampah;
i. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, pelaksanaan,
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, pengawasan
dan pengendalian, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan pertamanan;
j. melaksanakan koordinasi pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
k. melaksanakan penyediaan sarpras penanganan sampah;
l. memfasilitasi pelaksanaan pemungutan retribusi atas jasa
layanan pengelolaan sampah;
m. melaksanakan penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA
sampah serta pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir
dengan sistem pembuangan open dumping;
n. memfasilitasi pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain
dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam
menyelenggarakan pengelolaan sampah;
o. melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengolahan
sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah
yang diselenggarakan oleh swasta;
p. melaksanakan perumusan penyusunan kebijakan perizinan
penyimpanan sementara, pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam
satu daerah Kabupaten;
q. memfasilitasi pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara,
pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 dalam satu daerah
Kabupaten;
r. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan
sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
s. memfasilitasi pelaksanaan perizinan Penimbunan, penguburan
Limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
t. melaksanakan pengelolaan dan pengawasan serta penyuluhan di
bidang kebersihan dan pertamanan;
u. melaksanakan fasilitasi dan peningkatan peran serta masyarakat
dalam penyediaan lahan kebersihan dan pertamanan;
v. melaksanakan pendataan potensi retribusi daerah bukan pajak
daerah;
w. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang
kebersihan dan pertamanan;
x. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah di bidang
kebersihan dan pertamanan;
y. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
z. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
aa. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
bb. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENGENDALIAN PENCEMARAN
- Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian
pencemaran lingkungan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan pemantauan sumber pencemar institusi dan non
institusi, pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan
laut;
g. penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan terhadap
sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. melaksanakan penentuan baku mutu lingkungan, baku mutu
sumber pencemar dan kriteria baku kerusakan lingkungan;
i. melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian
serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
j. melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi,
rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non
institusi;
k. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan terhadap
penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium
lingkungan);
l. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
n. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. KEPALA BIDANG PENATAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
LINGKUNGAN
- Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan serta urusan
kehutanan. - Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP);
f. mengkoordinir penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan;
g. mengkoordinasikan penyusunan tata ruang yang berbasis daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
h. mengkoordinir penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Kabupaten;
i. mengkoordinasikan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL/UPL, izin
lingkungan, audit lingkungan, analisis resiko lingkungan hidup);
j. mengkoordinir pelaksanaan penilaian terhadap dokumen lingkungan
(AMDAL dan UKL/UPL);
k. mengkoordinir penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
l. mengkoordinasikan penelaahan, verifikasi, penyelesaian sengketa
lingkungan atas pengaduan;
m. mengkoordinir penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha
dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
n. mengkoordinir pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin
lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
o. mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan hukum atas
pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
p. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA
terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
q. mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal
atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
r. memfasilitasi perumusan kebijakan, pengelolaan, pengolahan dan
pemanfaatan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang ada di
wilayah kabupaten;
s. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
t. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
melalui Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E.1 KEPALA SEKSI PENATAAN LINGKUNGAN
- Kepala Seksi Penataan Lingkungan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan lingkungan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Penataan Lingkungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan;
g. melaksanakan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
h. melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Kabupaten;
i. melaksanakan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL/UPL, izin
lingkungan, audit lingkungan, analisis resiko lingkungan hidup);
j. melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL
dan UKL/UPL);
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN
- Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi,
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan
kapasitas lingkungan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
f. melaksanakan penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
g. melaksanakan penelaahan, verifikasi, penyelesaian sengketa
lingkungan atas pengaduan;
h. melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan terhadap
usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
i. melaksanakan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan
dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
j. memfasilitasi pelaksanaan penegakkan hukum atas pelanggaran
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
k. melaksanakan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan
tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
l. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA,
kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.