Dinas Sosial
Dinas Sosial
- Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN DINAS SOSIAL
A. KEPALA DINAS SOSIAL
- Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
daerah di bidang sosial, meliputi: rehabilitasi, perlindungan dan jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin berdasarkan azas
otonomi daerah dan tugas pembantuan. - Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. mengkoordinir penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. mengkoordinir pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
d. memonitoring pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Dinas Sosial:
a. memimpin dan mengendalikan organisasi Dinas Sosial agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Dinas;
c. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
d. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
e. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
f. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis pemerintah daerah di
bidang sosial, meliputi: rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial,
pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
g. mengokordinir, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah di bidang sosial, meliputi: rehabilitasi,
perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan
fakir miskin;
h. memonitoring pelaksanaan pembinaan, evaluasi penyelenggaraan
pelayanan umum di bidang sosial, meliputi: rehabilitasi, perlindungan
dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
i. mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan kesekretariatan, meliputi
perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Dinas.
k. mengkoordinir penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana
strategis dan rencana kerja Dinas;
l. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan LKjIP
SKPD;
m. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan LKPJ, LPPD, ILPPD
serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah Daerah;
n. mengkoordinir penyusunan dan monitoring, evaluasi serta pelaporan
atas pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
o. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
p. melaksanakan koordinasi penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat
Daerah (PK);
q. melaksanakan koordinasi dengan Instansi/Unit Kerja terkait untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
r. melaksanakan kerjasama dengan Unit Kerja terkait untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
s. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
t. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja dinas;
u. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
v. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
x. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS DINAS SOSIAL
- Sekretaris Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan pemberian dukungan pelayanan administratif dan teknis
yang meliputi: perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah
tangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas. - Sekretaris Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan
dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Dinas Sosial:
a. Menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Dinas;
c. menyelenggarakan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan
Dinas;
d. menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait;
e. Menyelenggarkan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
f. penyelenggaraan pengelolaan keuangan;
g. menyelenggarkan pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga
dan barang milik daerah/negara;
h. menyelenggarakan pengelolaan urusan kepegawaian;
i. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
j. menyelenggarakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
k. menyelenggarakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sekretariat;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
B.1 KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan
barang milik daerah/negara di lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
kerumahtanggaan, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan
penatalaksanaan pengelolaan barang milik daerah/negara serta
perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Sub Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Dinas. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian
berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program dan kegiatan
sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
c. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan program
dan pelaporan;
d. melaksanakan penyusunan anggaran;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan
pembukuan keuangan dinas;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan
keuangan;
j. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas,
k. melaksanakan pengawasan pembayaran gaji pegawai;
l. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sub bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG REHABILITASI, PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL.
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial. - Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan
Sosial:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Dinas;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan
tugas;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi
dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
f. menyelenggarakan identifikasi data penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan rehabilitasi, perlindungan dan
jaminan sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial;
h. menyiapkan bahan/data pelaksanaan koordinasi dengan
instansi/lembaga terkait tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan
rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial terhadap penyandang
masalah kesejahteraan sosial;
i. menyelenggarakan penyusunan indikator dan penyusunan kinerja
Bidang;
j. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
l. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI REHABILITASI SOSIAL DAN PENANGANAN BENCANA
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Bencana
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang rehabilitasi sosial dan penanganan bencana. - Rincian Tugas Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penanganan
Bencana:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial, meliputi:
penyandang cacat, anak dan remaja bermasalah, tuna sosial
dan daerah kumuh;
f. melaksanakan identifikasi data penyandang masalah
kesejahteraan sosial, meliputi: penyandang cacat, anak dan
remaja bermasalah, tuna sosial dan daerah kumuh;
g. melaksanakan kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap
penyandang masalah kesejahteraan sosial, meliputi:
penyandang cacat, anak dan remaja bermasalah, tuna sosial
dan daerah kumuh;
h. menyiapkan bahan/data pelaksanaan koordinasi dengan
instansi/lembaga terkait tentang pelaksanaan kegiatan
pelayanan rehabilitasi sosial terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial, meliputi: penyandang cacat, anak dan
remaja bermasalah, tuna sosial dan daerah kumuh;
i. melaksanakan identifikasi dan seleksi korban bencana alam
dan bencana sosial;
j. menyiapkan bahan pembinaan kesiapsiagaan, sumber daya
sosial, penggunaan sarana dan prasarana bantuan bencana dan
dapur umum lapangan;
k. menyiapkan dan membina taruna siaga bencana bersama
tim terpadu penanggulangan bencana;
l. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pelaporan
terhadap penyelenggaraan rehabilitasi sosial dan penanganan
bencana;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran
kinerja Seksi;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL.
- Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan jaminan sosial. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penerapan Standar Operasional Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
f. melakukan identifikasi situasi dan kondisi sosial,
individu/kelompok yang bermasalah atau menjadi korban dan
masalah sosial yang mengganggu tata kehidupan sosial serta
menerima laporan pengaduan dari masyarakat terutama para
korban tindak kekerasan, perlakuan salah dan pelanggaran
hak asasi manusia;
g. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan,
perlindungan dan jaminan sosial terhadap korban tindak
kekerasan, perlakuan salah, pekerja migran terlantar,
penyandang cacat berat dan anak-anak terlantar;
h. melaksanakan pemberian perlindungan dan jaminan sosial
terhadap korban tindak kekerasan, perlakuan salah, pekerja
migran terlantar, penyandang masalah cacat berat dan anakanak
terlantar;
i. melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam
memberikan perlindungan dan jaminan sosial;
j. melaksanakan identifikasi sumber dan potensi yang dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial, khususnya
perlindungan dan jaminan sosial;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan
perlindungan dan jaminan sosial;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan penyusunan
kinerja seksi;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
- Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. - Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
e. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir
Miskin:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan rencana
kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyelenggarakan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, pemberdayaan sosial dan
pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial di bidang pemberdayaan
sosial dan penanganan fakir miskin;
f. memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap masyarakat
dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial;
g. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
h. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui
Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN KELEMBAGAAN
- Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan Kelembagaan mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan sosial dan kelembagaan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan
Kelembagaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. melaksanakan penerapan Standar Operasional Prosedur
(SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha–
usaha kesejahteraan sosial di bidang keluarga (keluarga muda
mandiri, keluarga bermasalah sosial psikologis, wanita rawan
sosial ekonomi, keluarga rentan);
f. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna
meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat yang
berada di daerah terpencil/komunitas adat terpencil (KAT);
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelembagaan
sosial masyarakat, pembinaan karang taruna, dan pembinaan
organisasi sosial;
h. memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap mitramitra
kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat, dalam kegiatan
usaha kesejahteraan sosial;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
k. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI PENANGANAN FAKIR MISKIN
- Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
penanganan fakir miskin. - Rincian Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial dan
Kelembagaan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi
berdasarkan rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas
kepada bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
sesuai dengan bidang tugas;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
e. mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha–
usaha kesejahteraan sosial fakir miskin guna peningkatan
kesejahteraan sosial;
f. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna
meningkatkan pelayanan sosial bagi fakir miskin;
g. memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna
meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada
dilingkungan kurang layak huni/kumuh;
h. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
i. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.