Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
  5. Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

A. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan
    urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan ketenteraman
    dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegah dan
    pemadam kebakaran, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
    Bupati, menjalin hubungan antar lembaga serta melaksanakan
    bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan
    pelaksanaan tugasnya.
  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
    menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
    dengan lingkup tugasnya;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
    Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja:
    a. pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
    b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
    tugasnya;
    c. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran;
    e. mengkoordinir pengelolaan keuangan;
    f. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan barang
    milik daerah/negara;
    g. mengkoordinir pengelolaan urusan ASN;
    h. memimpin dan mengendalikan organisasi Satuan Polisi Pamong
    Praja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
    i. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
    Satuan Polisi Pamong Praja;
    j. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    k. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    l. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
    tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
    yang berlaku;
    m. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan ketatausahaan Satuan
    Polisi Pamong Praja;
    n. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis di bidang
    ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat,
    pencegah dan pemadam kebakaran, penegakan Peraturan Daerah
    dan Peraturan Bupati, menjalin hubungan antar lembaga serta
    melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
    terkait dengan pelaksanaan tugasnya;
    o. mengkoordinir pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pelaksanaan
    kebijakan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan
    daerah, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
    masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran, penegakan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan menjalin hubungan
    antar lembaga;
    i. menkoordinir pelaksanaan kerjasama fasilitasi dengan SKPD
    terkait untuk pengerahan sumber daya Satuan Polisi Pamong
    Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (SAT LINMAS),
    Satuan Pemadam Kebakaran (SAT DAMKAR);
    j. mengkoordinir pengawasan dan pengendalian teknis urusan
    Satuan Polisi Pamong Praja;
    k. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
    Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) – SKPD;
    l. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
    ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah
    Daerah;
    m. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
    Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
    Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan
    evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
    n. mengkoordinir penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah
    (PK);
    o. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
    p. melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait untuk
    mendukung pelaksanaan tugas;
    q. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja;
    r. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja dinas;
    t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
    u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
    Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

  1. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pemberian
    dukungan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi:
    perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan
    kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
    menyelenggarakan fungsi:
    a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
    keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
    pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
    b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
    lingkungan dinas;
    c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
    satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
    d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja:
    a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
    b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang
    milik daerah/negara;
    d. pengelolaan urusan kepegawaian;
    e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
    pelaporan;
    f. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    g. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
    (SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
    pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    sekretariat;
    i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas; dan
    k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
    Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B.1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
    membantu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
    pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
    kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
    milik daerah/negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
    b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan,
    perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penatalaksanaan pengelolaan
    barang milik daerah/negara serta perjalanan dinas;
    c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
    pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
    d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
    Bagian;
    f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Satuan
    Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu
    Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pemberian
    dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
    perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
    pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
    lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Rincian Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian berdasarkan
    rencana kerja Sekretariat;
    b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai dengan
    rencana strategis dan rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
    c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
    pelaporan;
    d. melakukan penyusunan anggaran;
    e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
    f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
    h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
    keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
    i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
    j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan
    keuangan dinas;
    k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
    l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
    Bagian;
    n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas; dan
    r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Satuan
    Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

  1. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
    membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
    penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
    bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
  2. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam
    melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
    ketenteraman dan ketertiban umum;
    b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
    bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenteraman dan
    ketertiban umum;
    d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
    urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenteraman
    dan ketertiban umum; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi
    Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
    rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
    agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
    yang berlaku;
    e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban
    umum dan ketenteraman masyarakat;
    f. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
    ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    g. menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan
    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    h. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
    ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    i. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi serta
    pelaksanaan strategi penyelenggaraan ketertiban umum dan
    ketenteraman masyarakat;
    j. menyelenggarakan perumusan bahan pelaksanaan
    pembinaan/fasilitasi kerjasama dan keterpaduan program dengan
    pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum
    dan ketenteraman masyarakat;
    k. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    l. menyelenggarakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP),
    Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
    (SKM) dalam pelaksanaan tugas;
    m. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    bidang;
    n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
    Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C.1 KEPALA SEKSI OPERASI DAN PENGENDALIAN

  1. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas membantu
    Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
    operasi dan pengendalian.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan operasi
    dan pengendalian;
    e. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
    pelaksanaan operasi dan pengendalian;
    f. pelaksanaan pengamanan, pengawalan perjalanan/kunjungan dinas
    kepala daerah, tamu pemerintah daerah dan tamu negara;
    g. pelaksanaan pengamanan dan penjagaan terhadap pelaksanaan
    operasional pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum dan
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    h. pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang
    kelancaran pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum serta
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    i. pelaksanaan koordinasi teknis operasional penutupan dan
    pembongkaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang–
    undangan daerah dengan institusi terkait;
    j. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Operasi dan
    Pengendalian;
    k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C.2 KEPALA SEKSI KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT

  1. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
    mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
    perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
    koordinasi serta pelayanan di bidang ketertiban umum dan
    ketenteraman masyarakat.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman
    Masyarakat:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan.
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
    keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
    dengan bidang tugas.
    d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
    ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    e. Penyelenggaraan pelaksanaan ketertiban umum dan
    ketenteraman masyarakat serta kerja sama operasional;
    f. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
    pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    g. pelaksanaan sosialisasi ketertiban umum dan ketenteraman
    masyarakat;
    h. pelaksanaan patroli ketertiban umum dan ketentraman
    masyarakat;
    i. pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
    j. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan
    pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
    k. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    Seksi;
    l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap dampak
    operasional
    m. pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan
    peraturan perundang–undangan daerah sebagai bahan
    pelaksanaan tugas lebih lanjut;
    n. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
    Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
    o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    seksi;
    q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas;
    s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C.3 KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  1. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu
    Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di
    bidang perlindungan masyarakat, pencegah dan pemadam
    kebakaran.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
    keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
    dengan bidang tugas;
    d. penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan
    masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
    e. pelaksaaan kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan
    masyarakat;
    f. dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan
    ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengembangan manajemen
    perlindungan masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
    h. pelaksanaan pengumpulan dan analisa data daerah rawan
    bencana;
    i. pelaksanaan pengerahan anggota satuan perlindungan
    masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana;
    j. melaksanakan monitoring, pelaporan pelaksanaan pemantapan
    manajemen pembinaan perlindungan masyarakat, pencegah dan
    pemadam kebakaran;
    k. menyiapkan bahan dan pelaksanaaan pembinaan perlindungan
    masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
    l. memfasilitasi kemitraan antar lembaga swadaya masyarakat;
    m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
    Perlindungan Masyarakat;
    n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
    Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
    dalam pelaksanaan tugas;
    o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
    seksi;
    p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
    kelancaran pelaksanaan tugas;
    r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D. KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAERAH

  1. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
    mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam
    melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
    kebijakan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
  2. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
    dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penegakan
    peraturan perundang-undangan daerah;
    b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penegakan peraturan
    perundang-undangan daerah;
    d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
    urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penegakan
    peraturan perundang-undangan daerah;
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi
    Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja sesuai
    dengan tugas dan fungsinya.
  3. Rincian Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
    Daerah:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
    rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
    agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
    yang berlaku;
    e. menyelenggarakan penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan
    peraturan perundang-undangan daerah;
    f. menyelenggarakan penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan
    peraturan perundang-undangan daerah;
    g. menyelenggarakan penetapan rumusan teknis operasional
    penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan
    perundang-undangan daerah;
    h. menyelenggarakan penetapan rumusan peyusunan pedoman dan
    supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    i. menyelenggarakan penetapan rumusan pembinaan, pengawasan dan
    penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    j. menyelenggarakan penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi
    penyelidikan peraturan daerah;
    k. menyelenggarakan penetapan rumusan bahan koordinasi
    penyelenggaraan paeraturan perundangundangan daerah;
    l. menyelenggarakan penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan
    perundang-undangan daerah;
    m. menyelenggarakan penyusunan teknis operasional penyidikan dan
    pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
    daerah;
    n. menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan
    penyelenggaraan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    p. melaksanakan penyelenggaraan penyusunan indikator dan
    pengukuran kinerja bidang;
    q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
    Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.1 KEPALA SEKSI PENEGAKAN

  1. Kepala Seksi Penegakan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
    dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
    pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang penegakan
    peraturan perundang-undangan daerah.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Penegakan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi berdasarkan
    rencana kerja bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan.
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    e. menyiapkan fasilitas sarana untuk mendukung kegiatan pelaksanaan
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    f. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan
    perundang-undangan daerah;
    g. merumuskan peyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan
    perundang-undangan daerah;
    h. merumuskan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan
    pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
    i. melaksanakan perumusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    j. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan
    penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
    k. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Penegakan;
    l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.2 KEPALA SEKSI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

  1. Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas membantu
    Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
    hubungan antar lembaga.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga :
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
    hubungan antar lembaga;
    e. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
    pelaksanaan seksi hubungan antar lembaga;
    f. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan
    hubungan antar lembaga;
    g. pelaksanaan fasilitasi kemitraan antar lembaga swadaya masyarakat;
    h. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Hubungan
    Antar Lembaga;
    i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D.3 KEPALA SEKSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN

  1. Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu
    Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
    kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
    bimbingan dan penyuluhan.
  2. Rincian Tugas Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan:
    a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
    rencana kerja Bidang;
    b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
    bawahan;
    c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
    petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
    tugas;
    d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan
    dan penyuluhan;
    e. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan bimbingan dan
    penyuluhan;
    f. Pengelolaan data pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
    g. menyiapkan bahan dan pelaksanaaan pembinaan bimbingan dan
    penyuluhan;
    h. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pelatihan bimbingan dan
    penyuluhan;
    i. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam upaya pelaksanaan bimbingan
    dan penyuluhan;
    j. melaksanakan monitoring, pelaporan pelaksanaan pemantapan
    manajemen pembinaan bimbingan dan penyuluhan;
    k. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan;
    l. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Bimbingan
    dan Penyuluhan;
    m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
    Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
    pelaksanaan tugas;
    n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
    o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
    p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
    pelaksanaan tugas;
    q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
    pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.