Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja
- Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
- Bidang-Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
- Sub Bagian-Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris;
- Seksi-Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan;
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
A. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegah dan
pemadam kebakaran, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati, menjalin hubungan antar lembaga serta melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan
pelaksanaan tugasnya. - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai
dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris
Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja:
a. pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. mengkoordinir penyusunan program dan anggaran;
e. mengkoordinir pengelolaan keuangan;
f. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tanggga dan barang
milik daerah/negara;
g. mengkoordinir pengelolaan urusan ASN;
h. memimpin dan mengendalikan organisasi Satuan Polisi Pamong
Praja agar lebih berdaya guna dan berhasil guna;
i. mengkoordinir penyusunan rencana strategis dan rencana kerja
Satuan Polisi Pamong Praja;
j. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
k. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
l. menyelenggarakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan
tugas agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
m. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan ketatausahaan Satuan
Polisi Pamong Praja;
n. mengkoordinir penyusunan kebijakan teknis di bidang
ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat,
pencegah dan pemadam kebakaran, penegakan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati, menjalin hubungan antar lembaga serta
melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat
terkait dengan pelaksanaan tugasnya;
o. mengkoordinir pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pelaksanaan
kebijakan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan
daerah, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan
masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran, penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dan menjalin hubungan
antar lembaga;
i. menkoordinir pelaksanaan kerjasama fasilitasi dengan SKPD
terkait untuk pengerahan sumber daya Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (SAT LINMAS),
Satuan Pemadam Kebakaran (SAT DAMKAR);
j. mengkoordinir pengawasan dan pengendalian teknis urusan
Satuan Polisi Pamong Praja;
k. mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) – SKPD;
l. mengkoordinir penyiapan bahan penyusunan bahan LKPJ, LPPD,
ILPPD dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pemerintah
Daerah;
m. mengkoordinir penyusunan rencana pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas serta melaksanakan
evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
n. mengkoordinir penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah
(PK);
o. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
p. melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait untuk
mendukung pelaksanaan tugas;
q. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Satuan Polisi Pamong Praja;
r. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
s. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja dinas;
t. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui
Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pemberian
dukungan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi:
perencanaan, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga dan
kepegawaian di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di
lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, tata usaha, rumah tangga dan barang
milik daerah/negara;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
g. melaksanakan koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan atas pelaporan
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
h. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
sekretariat;
i. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
j. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas
membantu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kepegawaian, perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penataan barang
milik daerah/negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. - Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat;
b. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan,
perlengkapan, arsip, dokumentasi dan penatalaksanaan pengelolaan
barang milik daerah/negara serta perjalanan dinas;
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi dan laporan terhadap
pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
d. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
e. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
f. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
g. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B.2 KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan pemberian
dukungan administrasi di bidang program dan keuangan, meliputi:
perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan,
pembukuan, verifikasi dan akuntansi serta pelaporan keuangan di
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. - Rincian Tugas Sub Bagian Program dan Keuangan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Sub Bagian berdasarkan
rencana kerja Sekretariat;
b. melakukan penyusunan rencana, program dan kegiatan sesuai dengan
rencana strategis dan rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan
pelaporan;
d. melakukan penyusunan anggaran;
e. melakukan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
f. melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melakukan pengelolaan data dan kerja sama;
h. melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan
keuangan Satuan Polisi Pamong Praja;
i. melaksanakan urusan perbendaharaan dan penatausahaan keuangan;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan
keuangan dinas;
k. mengawasi pembayaran gaji pegawai;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja Sub
Bagian;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Satuan
Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. KEPALA BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas
membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di
bidang ketenteraman dan ketertiban umum. - Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
ketenteraman dan ketertiban umum;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenteraman dan
ketertiban umum;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang ketenteraman
dan ketertiban umum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
e. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat;
f. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
g. menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
h. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
i. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan sinkronisasi serta
pelaksanaan strategi penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
j. menyelenggarakan perumusan bahan pelaksanaan
pembinaan/fasilitasi kerjasama dan keterpaduan program dengan
pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
k. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
l. menyelenggarakan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat
(SKM) dalam pelaksanaan tugas;
m. menyelenggarakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
bidang;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.1 KEPALA SEKSI OPERASI DAN PENGENDALIAN
- Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
operasi dan pengendalian. - Rincian Tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan operasi
dan pengendalian;
e. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
pelaksanaan operasi dan pengendalian;
f. pelaksanaan pengamanan, pengawalan perjalanan/kunjungan dinas
kepala daerah, tamu pemerintah daerah dan tamu negara;
g. pelaksanaan pengamanan dan penjagaan terhadap pelaksanaan
operasional pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum dan
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
h. pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang
kelancaran pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum serta
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
i. pelaksanaan koordinasi teknis operasional penutupan dan
pembongkaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang–
undangan daerah dengan institusi terkait;
j. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Operasi dan
Pengendalian;
k. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
l. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
m. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
o. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.2 KEPALA SEKSI KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT
- Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam penyiapan bahan
perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan
koordinasi serta pelayanan di bidang ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat. - Rincian Tugas Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan.
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas.
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
e. Penyelenggaraan pelaksanaan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta kerja sama operasional;
f. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
g. pelaksanaan sosialisasi ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
h. pelaksanaan patroli ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
i. pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
j. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan
pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
k. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
Seksi;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap dampak
operasional
m. pengendalian ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan
peraturan perundang–undangan daerah sebagai bahan
pelaksanaan tugas lebih lanjut;
n. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C.3 KEPALA SEKSI PERLINDUNGAN MASYARAKAT
- Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di
bidang perlindungan masyarakat, pencegah dan pemadam
kebakaran. - Rincian Tugas Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan,
keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai
dengan bidang tugas;
d. penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan
masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
e. pelaksaaan kesiapsiagaan dan pengerahan satuan perlindungan
masyarakat;
f. dalam penanggulangan bencana serta penanganan gangguan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengembangan manajemen
perlindungan masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
h. pelaksanaan pengumpulan dan analisa data daerah rawan
bencana;
i. pelaksanaan pengerahan anggota satuan perlindungan
masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana;
j. melaksanakan monitoring, pelaporan pelaksanaan pemantapan
manajemen pembinaan perlindungan masyarakat, pencegah dan
pemadam kebakaran;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaaan pembinaan perlindungan
masyarakat, pencegah dan pemadam kebakaran;
l. memfasilitasi kemitraan antar lembaga swadaya masyarakat;
m. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi
Perlindungan Masyarakat;
n. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
dalam pelaksanaan tugas;
o. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja
seksi;
p. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
q. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan tugas;
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D. KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAERAH
- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah. - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penegakan
peraturan perundang-undangan daerah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan daerah;
d. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penegakan
peraturan perundang-undangan daerah;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja sesuai
dengan tugas dan fungsinya. - Rincian Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
Daerah:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Bidang berdasarkan
rencana kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. melaksanakan sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan tugas
agar berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
e. menyelenggarakan penetapan rumusan kebijakan teknis penegakan
peraturan perundang-undangan daerah;
f. menyelenggarakan penetapan pengkajian bahan fasilitasi penegakan
peraturan perundang-undangan daerah;
g. menyelenggarakan penetapan rumusan teknis operasional
penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan daerah;
h. menyelenggarakan penetapan rumusan peyusunan pedoman dan
supervisi penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
i. menyelenggarakan penetapan rumusan pembinaan, pengawasan dan
penyuluhan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
j. menyelenggarakan penetapan rumusan pengkajian bahan fasilitasi
penyelidikan peraturan daerah;
k. menyelenggarakan penetapan rumusan bahan koordinasi
penyelenggaraan paeraturan perundangundangan daerah;
l. menyelenggarakan penyelenggaraan fasilitasi penegakan peraturan
perundang-undangan daerah;
m. menyelenggarakan penyusunan teknis operasional penyidikan dan
pemeriksaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
daerah;
n. menyelenggarakan monitoring evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
o. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan penyelenggaraan penyusunan indikator dan
pengukuran kinerja bidang;
q. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
r. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
s. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja melalui Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.1 KEPALA SEKSI PENEGAKAN
- Kepala Seksi Penegakan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,
pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang penegakan
peraturan perundang-undangan daerah. - Rincian Tugas Kepala Seksi Penegakan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi berdasarkan
rencana kerja bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan.
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
e. menyiapkan fasilitas sarana untuk mendukung kegiatan pelaksanaan
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
f. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi penegakan peraturan
perundang-undangan daerah;
g. merumuskan peyusunan pedoman dan supervisi penegakan peraturan
perundang-undangan daerah;
h. merumuskan teknis operasional penyidikan dan pemeriksaan
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan daerah;
i. melaksanakan perumusan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
j. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan
penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
k. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Penegakan;
l. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
m. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
n. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
o. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
p. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.2 KEPALA SEKSI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
- Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
hubungan antar lembaga. - Rincian Tugas Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga :
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
hubungan antar lembaga;
e. melaksanakan fasilitasi sarana untuk mendukung kegiatan
pelaksanaan seksi hubungan antar lembaga;
f. melaksanakan bimbingan, pelatihan dan pendampingan pelaksanaan
hubungan antar lembaga;
g. pelaksanaan fasilitasi kemitraan antar lembaga swadaya masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Hubungan
Antar Lembaga;
i. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
k. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
m. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
D.3 KEPALA SEKSI BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
- Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan mempunyai tugas membantu
Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan di bidang
bimbingan dan penyuluhan. - Rincian Tugas Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan:
a. menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi berdasarkan
rencana kerja Bidang;
b. memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada
bawahan;
c. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan,
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang
tugas;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan
dan penyuluhan;
e. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan bahan bimbingan dan
penyuluhan;
f. Pengelolaan data pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaaan pembinaan bimbingan dan
penyuluhan;
h. menyiapkan bahan dan pelaksanaan pelatihan bimbingan dan
penyuluhan;
i. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam upaya pelaksanaan bimbingan
dan penyuluhan;
j. melaksanakan monitoring, pelaporan pelaksanaan pemantapan
manajemen pembinaan bimbingan dan penyuluhan;
k. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan;
l. pelaksanaan evaluasi terhadap seluruh kegiatan di Seksi Bimbingan
dan Penyuluhan;
m. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan
Publik (SPP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam
pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja seksi;
o. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
p. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
r. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai dengan tugas dan fungsinya.