Penetapan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, dengan ini ditetapkan jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat sesuai Surat Edaran Bupati Nias Barat Nomor: 800/1497/BKD-II tanggal 31 Maret 2022.
Berikut link surat Edaran Bupati Nias Barat tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah:
SURAT EDARAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 H